BATAM (Pamungkas.com) – 2 Warga Negara Asing (WNA), asal Vietnam ditangkap polisi karena diduga telah mengeroyok seorang DJ wanita di First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dini hari.
Keduanya ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari saat mereka hendak kabur ke Singapura.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan bahwa, kedua pelaku adalah Le Thi Huynh Trang (24), dan Nguyen Thi Thu Thao (24), yang telah melakukan tindak kekerasan kepada korban di sebuah klub malam.
“Korban atas nama Stevanie (24), DJ di klub, yang mengalami pemukulan dan pencakaran oleh kedua pelaku di area VIP dan parkiran klub kawasan Harbour Bay. Sehingga melaporkan ke polisi,” ujar Noval, Senin (9/6/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.40 WIB, diduga dipicu oleh salah paham dengan salah satu pelaku lainnya berinisial M, juga WNA Vietnam, yang kini berstatus buron (DPO).
Polisi telah memeriksa rekaman CCTV dan menggeledah tempat tinggal para pelaku di Komplek Sakura Permai, Batam. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
Atas perbuatan tersebut, maka kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam terkait penanganan kasus ini. (nov)













