BATAM (pamungkass.com) – Tim Direktorat Narkoba Polda Kepri bersama Tim Patroli Bea Cukai (BC) Batam, berhasil menggagalkan dan menangkap 3 pelaku tindakan penyelundupan barang haram berupa sabu di Perairan Bintan, tepatnya di kawasan Lagoi.
Dalam tindak penggerebekan ditengah laut itu, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan barang bukti (BB) sabu, seberat 93,3 kilogram. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta, menggunakan kapal kayu.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin mengatakan bahwa, pengungkapan tersebut setelah pihaknya bersama tim intel BC Batam mendapatkan informasi, terkait aksi kriminal lintas negara. Yang kemudian ditindaklanjuti
“Awalnya, kami mendapat informasi terhadap aksi kriminal lintas negara ini. Kemudian kami tindaklanjuti dengan mengintai dan menginap selamat 3 hari di tengah laut,” kata Irjen Asep Safrudin, di saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Rabu (26/03/2025), di Mapolda Kepri.
Dalam pengintaian, ucap Kapolda, tim melihat sebuah kapal kayu yang berlayar dari wilayah perbatasan perairan Malaysia, masuk perairan Indonesia, Bintan. Tepatnya di kawasan Lagoi, dengan 3 orang anak buah kapal (ABK).
“Tim melakukan pengejaran, dan mereka pun berusaha kabur. Dengan kesigapan tim kami, kapal kayu berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Lalu tim menemukan 3 benda yang mencurigakan dengan dibungkus plastik hitam di Palka kapal,” ungkap Alumni Akabri 93 ini.
Setelah dibuka, imbuh Asep, ternyata benar, di dalam bungkusan plastik hitam itu ditemukan pula berupa benda asing yang dikemas dalam kemasan teh cina.
“Setelah dibuka, ternyata isinya berupa benda kristal bening, diduga barang haram narkotika sebanyak 93 bungkus, yang diselundupkan ke wilayah Bintan, Provinsi Kepri,” terang Kapolda.
Kemudian, imbuhnya, barang bukti sabu serta 3 orang pelaku, yang mengaku sebagai kurir ini, kita amankan dan bawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut..
“Dalam pemeriksaan, ke-3 pelaku ini mengaku hanya sebagai kurir, dan mereka diupah untuk menjemput barang haram narkotika di wilayah perbatasan perairan Indonesia Malaysia. Lalu, rencananya akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya menunjukkan barang bukti.
“Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Jakarta, dan menggunakan kapal kayu dengan upah Rp300 juta atau Rp100 juta perorangnya. Dengan estimasi menempuh waktu selama 3 hari perjalanan laut,” ujar Kapolda Kepri, Rabu (26/3/2025).
Diterangkan Kapolda, butuh waktu berhari-hari untuk Polisi mengungkap Kasus tersebut. Dan bahkan, mereka juga harus bergadang di laut di tengah cuaca yang tidak menentu.
“Ketiga tersangka dengan berinisial MJ, I dan J ini, kita tangkap tidak lama setelah mereka menjemput barang haram Narkotika, Selasa (25/3/2025), di perairan Lagoi, Bintan, Kepri. Mereka rencananya akan ke Jakarta, dan jika diperkirakan, tiga hari baru mereka sampai di Jakarta menggunakan kapal kayu, ataupun sebelum Idul Fitri,” papar Irjen Pol Asep.
Dalam kasus ini, tegasnya, tersangka M, I, dan J merupakan warga negara Indonesia. Terkait peran mereka adalah sebagai perantara, dan masih kami dalami. Mereka ini bagian dalam jaringan narkoba, dengan nanti akan diungkap lebih lanjut,” tegas Kapolda Kepri. (nov)















