JAKARTA (pamungkass.com) – Pemerintah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Juru Bicara Presiden sekaligus Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro menjelaskan alasan Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto hal itu bertujuan mempererat elemen bangsa.
Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahannya dapat maju bersama secara gotong royong. Sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.
“Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menyebut, abolisi kepada Tom Lembong menjadi kunci untuk mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa. Dengan begitu, mereka bisa ikut merayakan HUT ke-80 RI pada 18 Agustus 2025 bersama keluarga.
Juri menambahkan, abolisi untuk Tom Lembong merupakan bentuk perlakuan dan pemberian hak warga negara. Hal itu dilakukan Prabowo menyambut HUT Ke-80 RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong.
Diketahui, Tom yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan Hasto vonis 4 tahun dan 6 bulan, bisa langsung bebas. *
(sumber: republika.co.id)













