Pamungkass.com
Berita  

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen Iuran Bagi Pekerja Sektor Informal

Kepala Cabang BPJS-TK TPI, Iwan Kurniawan didampingi para staf foto bersama dengan para awak media usai acara buka bersama di Restoran Sei Enam, Tanjungpinang, Rabu (04/03/2026). (istimewa)
banner 120x600

TANJUNGPINANG (pamungkass.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), meluncurkan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), atau di sektor informal seperti nelayan, petani, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hingga pekerja mandiri untuk mendaftar sebagai peserta jaminan sosial.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat bisa untuk mengikuti program BPJS-TK, dengan biaya yang lebih murah dan terjangkau.

“Iuran peserta BPJS-TK sangat terjangkau. Sektor informal biasa hanya Rp16.800 per bulan. Namun saat ini ada program diskon 50 persen hingga Desember 2026, sehingga cukup hanya membayar sekitar Rp8.000 per bulan,” ucap Kepala Cabang BPJS-TK TPI Iwan Kurniawan, didampingi Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Muhammad Hapul Saputra, Kepala Bidang Kepesertaan Muhammad Ridho, serta Kepala Bidang Pelayanan Elvira, disela kegiatan buka bersama para awak media di Restoran Sei Enam, Teluk Keriting Tepi Laut Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (04/03/2026).

Diterangkannya, bagi tenaga kerja dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan supir angkot, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.

Tidak hanya di sektor transportasi, imbuhnya, untuk tenaga kerja di luar sektor di luar transportasi. Tapi seperti petani, nelayan, pedagang, peternak, tukang becak, dan lain lainnya, juga bisa mendapatkan diskon iuran tersebut.

Diluar sektor transportasi, lanjut dia, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan April – Desember 2026.

“Melalui adanya diskon iuran 50 persen, ia berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima,” terang Kacab BPJS-TK TPI ini.

Menurutnya, dengan nominal yang relatif kecil tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan maksimal.

“Dengan iuran sekitar Rp8.000 per bulan selama masa diskon peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Kematian. Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung sampai sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris yang menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa program ini sangat penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan.

“Artinya apa, BPJS-TK hadir untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap terlindungi. Jangan sampai ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru mengalami kesulitan ekonomi,” tegas Iwan.

Iwan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah mendaftarkan puluhan ribu nelayan dan ribuan petani sebagai peserta aktif.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan perlindungan kepada nelayan dan petani dengan membayarkan iurannya. Ini bentuk nyata kepedulian terhadap pekerja sektor informal,” katanya.

Selain perlindungan dasar, BPJS-TK juga menyediakan manfaat tambahan berupa akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan bunga lebih ringan.

“Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal satu tahun dan tertib membayar iuran, bisa mengakses KPR dengan bunga yang lebih kompetitif melalui kerja sama dengan sejumlah bank. Ini manfaat tambahan yang jarang diketahui masyarakat,” tambahnya.

Disampaikan lagi bahwa, seluruh proses pendaftaran, maupun klaim tidak dipungut biaya. kebijakan itu bertujuan meringankan beban iuran, serta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kami pastikan tidak ada pungutan biaya administrasi, baik saat mendaftar maupun saat mengurus klaim. Kalau ada oknum yang meminta imbalan, segera laporkan kepada kami,” tutupnya menjelang berbuka puasa, pukul 18.21 WIB.

Melalui sosialisasi bersama insan pers ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal di Tanjungpinang, Bintan, dan di wilayah Kepulauan Riau lain dapat lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (nel)

banner 325x300