Pamungkass.com
Berita  

Carolein Parewang Tipu Rental Mobil di Batam, Tiga Kendaraan Digadaikan

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus beserta jajaran menggelar konferensi pers dalam mengungkap kasus penggelapan mobil rental di Batam, Kamis (23/4/2026). (pamungkass.com)
banner 120x600

BATAM (pamungkass.com) – Aksi penggelapan mobil rental kembali terjadi di Batam. Kali ini, tiga unit kendaraan milik seorang pengusaha berinisial A (31), raib setelah disewa oleh seorang perempuan bernama Carolein Parewang (34).

Akibat kejadian tersebut, korban A mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah, dan melaporkan ke polisi. Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus mengungkapkan, modus pelaku dalam beraksi dengan menyewa kendaraan rental, lalu menggadaikannya demi mendapatkan uang tunai.

“Kasus ini mulai terkuak tanggal 4 April 2026 malam. Saat itu korban curiga, karena GPS mobil Honda Brio, dan Daihatsu Xenia miliknya tiba-tiba mati bersamaan,” sebut Wakapolresta, dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Lalu, ucap Fadli, korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomor sudah tidak aktif. “Dan saat dicek ke lokasi terakhirnya, kedua kendaraan itu tak ditemukan lagi,” imbuhnya.

Tidak berhenti di situ, papar Fadli, korban kemudian melacak 1 mobil lainnya. Yaitu mobil Toyota Calya yang juga disewa Carolein Parewang sejak beberapa hari lalu, dan ternyata masih aktif.

“Namun setelah dipastikan korban, hasilnya mobil ditemukan ditangan seorang perempuan berinisial D (28), yang mengaku menerima mobil sebagai jaminan pinjaman si pelaku sebesar Rp27 juta,” ujarnya

Yakni, ucap Fadli, dengan alasan si Carolein ada kebutuhan mendesak dan setelah korban D mengetahui fakta sebenarnya, maka kendaraan langsung diserahkan kembali kepada pemilik.

Sedangkan dua unit mobil lainnya hingga kini masih dalam pencarian polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui si pelaku dengan sengaja menggelapkan kendaraan rental.

“Yakni dengan menggadaikannya ke pihak lain untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan pelaku ini dijerat pasal penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Wakapolresta Barelang.

Polisi telah mengamankan barang bukti (BB), berupa satu unit Toyota Calya serta sejumlah dokumen kendaraan.

Dalam kesempatan itu, Wakapolresta Barelang juga mengingatkan para pelaku usaha rental agar lebih waspada dan teliti dalam menyewakan kendaraan.

“Pastikan identitas penyewa dengan jelas dan dapat mempertanggungjawabkan kendaraan yang disewanya,” tegas AKBP Fadli Agus. (dam)

 

banner 325x300