Pamungkass.com
Hukum  

Diduga Gelapkan Uang Rekanan Bisnis, Ignatatius Apung Duduk di Kursi Persidangan PN Tanjungpinang

Ignatius Apung Oktaviawan, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang rekan bisnis kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/03/2025) (pamungkass.com)
banner 120x600

TANJUNGPINANG (pamungkass.com) – Sugianto alias Ayong, seorang pengusaha di Bintan, akhirnya menyeret rekan bisnisnya, Ignatius Apung Oktaviawan, ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Persidangan kali ini dipimpin Majelis Hakim Fausi, didampingi dua Hakim Anggota Dr. Sayed Fauzan beserta Amir Rizki Apriadi, mendengarkan keterangan sebanyak tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Marbun dari Kejari Bintan.

Enam diantaranya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, serta satu saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa.

Sugianto ataupun Ayong, yang menjadi saksi utama dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp42,5 juta kepada Apung dengan harapan bisa mendapatkan proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau. Namun, janji tersebut tak pernah terwujud.

“Awalnya saya percaya karena sudah beberapa kali bekerja sama dengan terdakwa.Tapi ternyata, tidak ada proyek yang dijanjikan. Uang saya juga tidak dikembalikan. Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan,” kata Ayong di persidangan.

Dikatakan, kepercayaan yang begitu besar membuat Ayong rela mengorbankan banyak hal demi bisnis yang dijalankan bersama Apung. Bahkan, ia sampai meminjam uang dari saudara, bank, hingga menggadaikan mobil untuk memodali CV Putra Andalas Bersatu, perusahaan kontraktor yang dikelola terdakwa.

“Tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Semua berdasarkan kepercayaan. Akan tetapi ternyata, proyek yang dijanjikan itu tak pernah ada,” tambahnya.

Dalam sidang itu, istri Ayong, Ria Septarina, juga bersaksi. Ia mengungkapkan bahwa uang Rp42,5 juta dikirimkan melalui rekeningnya ke rekening istri terdakwa dalam 3 kali transfer.

“Saya yang transfer uangnya lewat mobile banking. Saya tahunya untuk proyek, atas perintah suami saya,” tutur Ria.

Sementara itu, terdakwa Apung mengakui menerima uang tersebut. Namun, ia berdalih bahwa dana itu digunakan untuk kepentingan lain yang berkaitan dengan proyek.

“Tender ini kami sepakati untuk diperjuangkan bersama, termasuk biaya yang kami alokasikan untuk panitia tender,” kata Apung di hadapan hakim.

Namun, menurut dakwaan JPU, uang yang diterima Apung ternyata tidak digunakan untuk kepentingan proyek, melainkan keperluan pribadi. Modus yang digunakan hanyalah cara agar korban mau mengirimkan uang yang diminta.

Atas perbuatannya, Apung kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (r)

banner 325x300