Pamungkass.com
Daerah  

Drs Hendri Ajukan Permohonan Informasi, Evaluasi dan Penghitungan Ulang Laporan Audit BPKP No. SR-1422/PW03/5/2013

Drs Hendri. (istimewa)
banner 120x600

PADANG (Pamungkass.com) – Drs. H. Hendri, M.M, beralamat di Kecamatan Nanggalo, Padang, email: [email protected]. Akan mengajukan Permohonan Informasi, Evaluasi dan Penghitungan Ulang terkait Laporan Audit BPKP No. SR-1422/PW03/5/2013, atas dirinya.

Dimana, Drs. H. Hendri, M.M, dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 3 tahun serta diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), dari pegawai negeri sipil (PNS), pada Tahun 2018 lalu, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Agam.

Permohonan diajukan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, Padang. Yakni terkait peninjauan ulang ataupun audit kembali Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat TA 2010, yang menjadikan mantan Kepala Bapedda Kebupaten Pasaman Barat sebagai terdakwa dan terpidana dalam pengadaan tersebut.

Drs. H. Hendri, mengatakan bahwa, dasar Permohonan ini diajukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik; ayat (2) menyebutkan bahwa Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas dengan kriteria yang ditetapkan pada Pasal 17. 2.

Bahwa berpedoman Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, maka informasi tentang hasil audit tidak bisa dikelompokkan sebagai informasi yang dikecualikan. Proses penegakan hukum yang menggunakan hasil audit telah selesai dilaksanakan sehingga hasil audit tidak bisa lagi dimasukkan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana disebut pada Pasal 17 huruf a.

3. Bahwa perhitungan kerugian negara didasarkan pada Laporan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat No. SR-1422/PW03/5/2013 tanggal 3 Juni 2013 (Vide Bukti No. 64) dengan Ketua Tim Auditor adalah Saudara Afrizal, yang juga hadir memberikan keterangan sebagai Ahli dalam dua persidangan di Pengadilan Negeri, yaitu pada tanggal 17 April 2015 dan 15 Januari 2018.4.

Bahwa Drs. H. Hendri, M.M, pada waktu itu menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat TA 2010, bersama 2 (dua) orang sebagai rekanan penyedia barang (PT. Baladewa Indonesia) yaitu Arifin Argosurio, SE dan Vitarman, Ba. C, dan telah disidangkan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Dan dalam perkara tersebut, jelasnya, saya pun dijatuhi putusan bersalah dengan pidana penjara serta diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari status sebagai ASN. Sementara itu kedua rekanan diputus bebas dari segala tuntutan;

5. Bahwa terhadap laporan audit tersebut, Kejaksaan melakukan penyidikan dan menaikkan ke persidangan secara terpisah (split) antara saya dan rekanan penyedia barang, disidangkan Tahun 2015 dan 2 (dua) orang penyedia barang disidangkan pada tahun 2017, dengan putusan Pengadilan Negeri dengan rincian sebagai berikut:

a. Drs. Hendri, MM, Putusan No. 01/Pidsus-TPK/2015/PNPdg tanggal 25 Mei 2015 dengan putusan penjara.
b. Arifin Argosurio, SE, Nomor Putusan 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg tanggal 1 Februari 2017 dengan putusan bebas.
c. Vitarman, Ba.C, Putusan No. 29/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg tanggal 1 Februari 2018 dengan putusan bebas.

6. Bahwa terdapat kontradiksi hasil putusan yang merujuk pada laporan audit yang sama, yaitu Laporan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor SR-1422/PW03/5/2013 tanggal 3 Juni 2013 (Vide Bukti No. 64). Dalam perkara rekanan (Arifin Argosurio, S.E., dan Vitarman, Ba. C.), hakim memutus bebas.

“Sedangkan di dalam perkara saya, hakim memutus pidana penjara. Hal ini menimbulkan pertentangan mendasar yang perlu mendapatkan klarifikasi,” ucapnya

Diterangkan Hendri, posisi kasus dan penghitungan kerugian negara diantaranya. a. Kuasa Pengguna Anggaran : Hendri (Kabag Umum Setda Kab. Pasaman Barat(Vide Bukti No. 43).
b. Penyedia Barang/ Rekanan : PT. Baladewa Indonesia (Vitarman dan Arifin) (Vide Bukti No. 1).
c. Jenis Kendaraan yang diadakan : Toyota Prado TX Limited (Vide Putusan Hal. No. 111).
d. Proses Pengadaan : Penunjukan Langsung kepada PT. Baladewa Indonesia setelah melalui 2 kali tender/lelang ulang dan tetap gagal (Vide Bukti No. 9).”Lalu, e. Peraturan Pengadaan Barang : Keppres No. 80 Tahun 2003 (dalam hal ini, tidak ada diatur secara Eksplisit terkait tindakan setelah 2 kali tender/ lelang ulang gagal atau Larangan melakukan Penunjukan Langsung setelah 2 kali tender/lelang ulang gagal,” ungkap Hendri, Selasa (02/09/2025).

Kemudian, sebut Hendri, f. Proses penetapan HPS : Dilakukan survey harga pasar pada beberapa perusahaan dan showroom kendaraan di Sumatera Barat dan Jakarta beserta perbandingan harganya (Vide Bukti No. 50), maupun survey secara online melalui internet pada beberapa perusahaan dan showroom kendaraan.

“g. Serah Terima Pekerjaan : Kendaraan diserahkan oleh penyedia, langsung diantar ke Kantor Bupati Pasaman Barat dan diperiksa oleh Tim Pemeriksa Barang (beranggotakan 5 orang) dan menurut Tim Pemeriksa Barang, kendaraan telah sesuai dengan kontrak (Vide Bukti No. 11 dan 41). h. Audit yang telah dilakukan :

1. Audit BPK RI Tahun 2010, 2011 dan 2012 tak ditemukan adanya penyimpangan,” ucapnya.2. Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012
ditemukan kerugian negara Rp. 276.887.273,003.

Bahwa Sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor Laporan SR-1422/PW03/5/2013 tanggal 3 Juni 2013 yang dilakukan audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Pasaman Barat.

Lalu, jelasnya, disebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 276.887.273. Berdasarkan laporan hasil audit itu dapat dirinci penghitungan nilai kerugian negara sebesar Rp. 276.887.273, adalah sebagai berikut : Nilai Kontrak/SP2D : Rp 1.072.000.000. Potongan
PPN : Rp 97.454.545.
PPh Pasal 2 : Rp 14.618 182.
Leges Daerah (0,75 %) : Rp 8.040.000. Jumlah Potongan : Rp 120.112.727.

Jumlah Penerimaan Bersih : Rp 951.887.273. Harga Pembelian Toyota Prado: Rp 675.000.000). Keuntungan rekanan/ : Rp 276.887.273)
(kerugian keuangan negara)Bahwa atas dasar ahli menghitung harga pembelian Mobil Toyota Prado seharga Rp 675 000,000 00 adalah: “berdasarkan perhitungan yang realistis karena Terdakwa dianggap telah melakukan penyimpangan terhadap aturan Penunjukan Langsung (PL) melanggar Keppres No 80 Tahun 2003.

Dan itulah yang menjadi dasar ahli menghitung harga mobil tersebut dan apabila majelis hakim berpendapat lain dengan penghitungan kerugian keuangan negara silahkan majelis hakim menghitungnya sendiri” (Vide Putusan No. 01/Pidsus-TPK/2015/PNPdg tanggal 25 Mei 2015 An. Hendri, (Hal. 77).

Frase “Keuntungan rekanan” dibantah oleh Ahli Afrizal dipersidangan bahwa kata-kata Keuntungan rekanan dalam BAP, Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Kejaksaan tidak ada terdapat di dalam BAP Nomor Laporan SR-1422/PW03/5/2013 tanggal 3 Juni 2013 yang dibuat oleh BPKP.

Dan penambahan kalimat pada dokumen oleh Kejaksaan ini tanpa konfirmasi, pemberitahuan dan persetujuan BPKP (Rekaman dan Transkrip Persidangan Terlampir). Berdasarkan putusan yang ada, dapat dipahami bahwa pola perhitungan terhadap penentuan Dasar Penghitungan Harga Realistis dalam audit yang dilakukan oleh Sdr. Afriszal adalah berdasarkan Harga jual mobil Toyota Prado TX-Limited pada bulan Januari 2010 oleh IMPORTIR UMUM.

“Yaitu di PT. Multisentra Adikarya (Vide Bukti No. 67) kepada CV. DK Jaya Motor (DISTRIBUTOR) yang berdomisili di Jakarta seharga Rp 675.000.000,- dan dalam kondisi off the road (Vide Putusan No. 01/Pidsus-TPK/2015/PNPdg tanggal 25 Mei 2015 An. Hendri, Hal. 54, 56 dan 77),” terangnya.

Dikatakan Drs Hendri, apabila dibandingkan, harga yang digunakan dalam audit tersebut adalah harga off the road di Jakarta pada level importir umum (level 1), sedangkan transaksi aktual di Pasaman Barat terjadi pada level showroom/sub-dealer (on the road, level 4).

“Perhitungan audit tersebut juga tidak memperhitungkan biaya-biaya wajar yang sah menurut hukum, seperti pajak lain (di luar PPN dan PPh) (Vide Bukti No. 69), biaya distribusi, overhead, biaya operasional, serta margin keuntungan perusahaan,” jelasnya

Dengan demikian, paparnya, dasar penghitungan harga realistis yang dipergunakan dalam Laporan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor SR-1422/PW03/5/2013 tanggal 3 Juni 2013 terdapat indikasi bahwa dasar penghitungan harga yang ditetapkan dalam audit tersebut tidak sepadan (not apple to apple) dan tidak mencerminkan prinsip kepatutan serta kewajaran dalam penentuan harga kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 dari Dana APBD-P.3.

Dalam hal ini, ungkapnya lagi terdapat indikasi kekeliruan mendasar dalam penetapan dasar penghitungan harga realistis yang digunakan dalam Laporan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor SR-1422/PW03/5/2013.

Auditor menetapkan angka Rp675.000.000 (Vide Putusan No. 01/Pidsus-TPK/2015/PN.Padang, tanggal 25 Mei 2015 a.n. Hendri, Hal. 54, 56, dan 77) berdasarkan harga penjualan off the road di Jakarta (Importir Umum).

Lalu menjadikannya acuan pembelian kendaraan on the road di Pasaman Barat.Secara logis dan sesuai prinsip audit yang sepadan (apple to apple), seharusnya harga dasar yang dipakai adalah harga on the road di Pasaman Barat.

Fakta ini juga terungkap di persidangan, ketika auditor mengakui penggunaan harga Importir Umum Jakarta sebagai dasar penghitungan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya kekeliruan nyata dalam metodologi perhitungan yang dipakai.

4. Merujuk pada fakta lainnya yang terungkap di muka persidangan (fakta persidangan) diketahui bahwa BPKP secara institusi telah menyurati Kejaksaan Negeri Simpang Empat pada tanggal 10 Januari 2013 dengan surat No. S-0134/PW03/5/2013.

Yakni, Perihal Permintaan Tambahan Data Terkait Pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2010, yang pada intinya isi Surat adalah meminta: 1. Daftar Harga (Price List) Toko di Padang; dan 2. Faktur Pembelian dari Penyedia Barang/Jasa.

Maka, terhadap surat tersebut, Kejaksaan Negeri Simpang Empat menindaklanjuti dengan meminta data dari PT Intercom Padang melalui surat tertanggal 18 Januari 2013, yang kemudian dijawab dengan memberikan Faktur Penjualan kendaraan dinas tersebut (Vide Bukti No. 16).

“Dengan merujuk pada surat BPKP tersebut, maka dapat dipahami bahwa penghitungan semestinya dilakukan dengan membandingkan data yang setara (apple to apple) sebagaimana standar operasional prosedur audit,” sebut Hendri.

Namun, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti (Vide Bukti No. 16), muncul pertanyaan mengenai konsistensi metodologi audit, karena dasar penghitungan yang dipergunakan justru mengacu pada harga off the road Importir Umum di Jakarta (Level 1), bukan pada harga on the road di Pasaman Barat (Level 4) yang lebih relevan.

Sehingganya perbedaan dasar terhadap penghitungan audit ini menimbulkan persepsi bahwa terdapat standar ganda dalam penerapan metodologi audit, yang sangat berpotensi menimbulkan angka kerugian negara yang berbeda dengan kondisi sebenarnya.

Fakta perbedaan metodologi ini juga terkonfirmasi dalam persidangan tanggal 31 Maret 2015, ketika auditor (Sdr. Afrizal) dalam kapasitas ahli menjelaskan penggunaan harga Importir Umum Jakarta sebagai dasar penghitungan harga realistis (Vide rekaman dan transkrip persidangan terlampir).

5. Bahwa keterangan Sdr. Afrizal selaku auditor dalam kapasitas ahli di persidangan perkara saya berbeda dengan keterangannya dalam persidangan perkara Arifin Argosurio, S.E. dan Vitarman, Ba. C, meskipun keduanya berkaitan dengan pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010.

Hendri mengatakan bahwa, dalam persidangan itu, saya, Sdr. Afrizal mendasarkan atas perhitungan kerugian negara pada harga off the road di Jakarta. Namun, ucap Hendri, dalam persidangan rekanan (Arifin Argosurio, S.E. dan Vitarman, Ba.C).

Ia menyatakan bahwa dirinya keliru dalam menggunakan standar rujukan harga, dan menegaskan bahwa dasar penghitungan yang benar adalah harga on the road di Pasaman Barat.Dengan demikian, harga jual yang ditetapkan rekanan kepada saya sebagai KPA dinilai wajar.

Maka, Perbedaan mendasar ini berimplikasi langsung pada putusan pengadilan. Dalam perkara rekanan, majelis hakim menggunakan keterangan tersebut untuk menyimpulkan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam pengadaan mobil dinas dimaksud.

Selain itu, dalam persidangan Arifin Argosurio, S.E. dan Vitarman, Ba.C tanggal 15 Januari 2018, keterangan ahli lainnya memperkuat kesimpulan tersebut, yaitu:

a. Kepala Seksi Advokasi LKPP RI dan Direktur Eksekutif (Ketua I) DPP IAPI, Dr. Ir. Nandang Sutisna, SH. ST. MT. MBA, M.Si., yang menyatakan bahwa tidak ada satupun aturan di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 yang dilanggarkan;

b. Pemeriksaan Ahli dari Auto 2000 sebagai ATPM Toyota di Wilayah Sumbar, Hendra, yang menyatakan dalam pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung di halaman pengadilan, bahwa semua item dalam spesifikasi kendaraan dalam kontrak semuanya lengkap dan terpenuhi;

c. Dan pemeriksaan Ahli dari Anggota Dirlantas Bagian Kendaraan Polda Sumbar yang tugasnya sehari-hari adalah sebagai petugas penerbitan BPKP dan STNK dari tahun 2008, Joni Putra, yang menyatakan bahwa di dalam faktur kendaraan semua kendaraan, tidak ada yang mencantumkan keterangan “Limited” atau “TRD” atau sebagainya, melainkan seluruhnya bertipe standar.Sehingga Arifin Argosurio, S.E. dan Vitarman, Ba. C diputus bebas.

Hal serupa sebenarnya juga muncul dalam persidangan Drs. Hendri, M.M. pada tanggal 17 April 2015, melalui keterangan Ahli berikut:a. Kepala Sub Bagian Advokasi LKPP RI, Mudji Santosa, SE. MM. yang menyatakan bahwa tidak ada satupun aturan di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 yang dilanggar;

b. Kepala Sub Direktorat Bagian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli pada Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sumule Tumbo, SE. MM, yang menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap Permendagri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam proses pengadaan kendaraan dinas tersebut;

Kedua Ahli tersebut merupakan utusan resmi lembaga negara, hadir berdasarkan Surat Perintah Tugas resmi. Bahkan, masing-masing ahli turut terlibat dalam penyusunan regulasi yang menjadi dasar hukum. Yakni Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun demikian, keterangan ahli dari kedua institusi negara tersebut tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di dalam putusan perkara Drs. Hendri, M.M.6. Merujuk pada catatan dari Fakta Persidangan, di tanggal 31 Maret 2015, lalu, dapat diungkapkan dan disampaikan bahwa, Drs. H. Hendri, M.M, tidak bersalah serta tidak merugikan keuangan negara.

“Namun faktanya adalah, putusan Pengadilan Negeri Padang hingga ke Tingkat Makamah Agung, saya (Drs. H. Hendri, M.M), dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 3 tahun serta diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai negeri sipil (PNS), pada Tahun 2018 lalu, oleh Pemkab Agam,” ucapnya.

Maka dengan penuh kerendahan hati, harap Hendri, saya mengetuk nurani Bapak/Ibu, sudilah kiranya berkenan berdiri di sisi kebenaran, menegakkan keadilan, menjaga marwah profesi Auditor Negara.

“Sebab, keadilan itu bukan hanya milik penguasa, melainkan hak setiap warga negara. Maka, atas perhatian, keberanian, serta ketulusan Bapak/Ibu dalam menegakan keadilan, saya ucapkan terima kasih. Salam Keterbukaan Informasi Publik.“Right to Know, Fight to Know,” pungkas Hendri berharap dan berterimakasih.

Tembusan, disampaikan kepada Yth.:
1. Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta;
2. Dewan Perwakilan Rakyat RI c.q. Komisi III DPR-RI di Jakarta;
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI di Jakarta;
4. Komisi Yudisial RI di Jakarta;
5. Kejaksaan Agung RI di Jakarta;
6. Ombudsman RI di Jakarta;
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta;
8. Menteri Dalam Negeri RI c.q. Dirjen Bina Keuangan Daerah di Jakarta;
9. Kementerian PAN-RB di Jakarta;
10. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta;
11. Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta;
12. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat di Jakarta;
13. Inspektorat BPKP di Jakarta;
14. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. di Jakarta;
15. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Jakarta;
16. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta;
17. Gubernur Sumatera Barat di Padang;
18. DPRD Provinsi Sumatera Barat di Padang;
19. Bupati Pasaman Barat di Simpang Empat;
20. Bupati Agam di Lubuk Basung;
21. Arsip. (Nov Iwandra)

banner 325x300