JAKARTA (pamungkass.com) – KPK akhirnya menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026) usai praperadilan ditolak. KPK juga menyita aset lebih dari Rp100 miliar.
Bekas Menteri Agama itu resmi ditahan setelah upaya praperadilan yang diajukan untuk menggugurkan status tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dalam kebijakan yang kini menjadi perkara hukum.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.
KPK menahan Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.*
(sumber: internet)













