JAKARTA (gokepri.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku jengkel lantaran Harun Masiku masih buron dan belum tertangkap hingga saat ini.
Karena itu dia akan mengajukan lagi gugatan praperadilan terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Aku akan gugat KPK lagi hingga 100 kali demi ketangkapnya HM,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia akan mengajukan gugatan lagi bulan depan.
“KPK tidak adil jika nggak tangkap HM,” imbuhnya.
Seperti diketahui, gugatan ini merupakan gugatan ketiga. Gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024, gugatan kedua pada Desember 2024. Gugatan kedua telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel.
Dalam kasus Harun Masiku ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7). *
(sumber: detik.com)















