JAKARTA (pamungkass.com) – Sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut pemerintah. Izin itu tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Izin-izin itu dicabut karena operasinya memperburuk bencana banjir bandang Sumatera.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meneken Surat Kuasa (SK) pencabutan izin-izin perhutanan tersebut. Keputusan ini diambil Raja Juli untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di London 19 Januari lalu dan pengumuman resmi yang dilakukan Satgas PKH di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat sehari setelahnya.
“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh,” kata Raja Juli dalam unggahannya di Instagram resmi @rajaantoni, Senin kemarin, dikutip Selasa (27/1/2026).
Raja Juli menyatakan langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam.
Pemerintah mencabut izin hutan dari 28 perusahaan, terdiri dari 22 PBPH seluas 1.010.592 hektare (ha) dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Daftar 22 Perusahaan
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
(sumber: detik.com)















