BATAM (pamungkasscom) – Dinas Tenaga Kerja Batam membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Posko Informasi dan Pengaduan THR itu berada di Jalan Raja Haji, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, posko tersebut dapat dimanfaatkan bagi para pekerja untuk melaporkan perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR.
“THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” kata Rudi belum lama ini.
Pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Rudi berharap perusahaan dapat membayarkan hak pekerja sebelum H-7 Lebaran untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. “Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” ujarnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengingatkan agar pengusaha tidak mencicil pembayaran THR. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, yakni pada 24 Maret 2025 jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.
“Kami dari Apindo mengingatkan seluruh pengusaha di Batam agar membayarkan THR sesuai ketentuan, wajib dibayar penuh jangan dicicil,” ujar Ketua Apindo Batam, Rafki.
Ia juga meminta perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR untuk segera melapor ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam agar dapat dicarikan solusi.
“Secara umum, dunia usaha di Batam sudah kembali berjalan normal pasca-pandemi. Hampir semua sektor usaha telah beroperasi seperti sediakala. Kami percaya pengusaha di Batam mampu memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dengan membayarkan THR tepat waktu,” tambahnya.
“Jangan sampai ada karyawan yang tidak bisa merayakan Lebaran karena THR terlambat dibayarkan. Kami ingin memastikan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menyambut hari kemenangan dengan suasana yang baik,” tutupnya. *
(sumber: gokepri.com)











