Pamungkass.com

Karantina Kepri Perkuat Penerapan Regulasi di Wilayah Perbatasan Terhadap Lalulintas Komuditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menggelar Focus Group Discussion (FGD), membahas Penguatan Regulasi Karantina Ikan dalam Mendukung Sinergitas Antar Instansi di Kepri, Kamis (06/11/2025), di Batam. (istimewa)
banner 120x600

BATAM (pamungkass.com) – Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menggelar Focus Group Discussion (FGD), membahas Penguatan Regulasi Karantina Ikan dalam Mendukung Sinergitas Antar Instansi di Kepri, Kamis (06/11/2025), di Batam.

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperkuat sinergi antar lembaga, karena Kepulauan Riau merupakan wilayah strategis dengan mobilitas komoditas ekspor dan impor yang sangat tinggi.

Drama Panca Putra, Deputi Bidang Karantina Ikan Nasional membuka kegiatan menegaskan, karantina memiliki peran penting. Terutama ialah, sebagai national biosecurity system dalam menjaga kesehatan pangan dan keberlanjutan sumber daya hayati serta kelancaran perdagangan komoditas. Baik itu terhadap hewan darat, ikan, serta tumbuh tumbuhan, yang sesuai dengan standar keamanan pangan.

“Karantina tidak hanya berperan melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan sertifikasi terhadap komoditas yang akan dilalulintaskan. Akan tetapi juga bertugas melindungi sumber daya hayati dari ancaman penyakit ikan yang dapat merugikan ekosistem dan perekonomian nasional,” ujar Drama.

Sehingga menurutnya sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan di dalam penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di wilayah perbatasan.

“Regulasi yang kuat harus diikuti dengan pelaksanaan pengawasan dan pelayanan yang konsisten dan adaptif sesuai dengan dinamika perdagangan global. Keberhasilan sistem karantina juga tidak dapat dicapai sendiri, tetapi melalui sinergi dan kerjasama lintas sektor keamanan pangan di wilayah perbatasan dapat terwujud,” lanjutnya.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Hasim dalam sambutannya juga mengharapkan dengan terlaksana FGD ini dapat memberikan pemahaman bersama mengenai regulasi karantina ikan mulai dari aspek teknis hingga implementasi di lapangan.

“Kami berharap sinergitas ini terus berlanjut dan semakin kuat. Karantina tidak dapat bekerja sendiri keberhasilan pengawasan di perbatasan hanya dapat terwujud jika semua pihak, serta bergerak bersama untuk menjaga perairan Kepri sebagai gerbang perdagangan yang sehat, aman, dan berdaya saing,” ucap Hasim.

Menurut Hasyim, sepanjang tahun 2025, tercatat frekuensi lalu lintas komoditas perikanan di wilayah Karantina Kepri mencapai lebih dari 35.000 kali, dengan rincian sebagai berikut ekspor sebanyak 5.662 kali, dengan perkiraan nilai ekonomis mencapai Rp 438,7 miliar.

Sedangkan lalu lintas antar area, jelasnya, frekuensinya sebanyak 30.079 kali dan nilai ekonomisnya mencapai Rp 674,9 miliar, sedangkan lalu lintas impor sebanyak 49 kali.

Selain melaksanakan sertifikasi, Karantina Kepri juga menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan karantina ikan. Selama tahun 2025, Karantina Kepri telah melakukan berbagai tindakan karantina berupa penahanan 7 kali, penolakan 6 kali, serta pemusnahan 4 kali.

Seluruh tindakan itu merupakan komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan hayati dan biota laut di wilayah perbatasan serta melindungi sumber daya perikanan daerah dari ancaman hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan penyelundupan hasil perikanan.

Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Polda Kepri, Zona Bakamla Wilayah Barat, Binda Kepri, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, perwakilan dari instansi vertikal dan daerah yang ada di wilayah Kepri, serta pelaku usaha perikanan. (r/nov)

banner 325x300