KARIMUN (pamungkass.com) – Dua oknum pegawai rumah tahanan (Rutan), Kelas II-B Tanjungbalai Karimun, FE alias GU beserta EP, dilaporkan ke Polres Karimun, terkait dugaan tindakan penipuan, dan penggelapan terhadap terpidana, Nurdan, alias Jordan, Sabtu (08/11/2025).
Hal ini bermula dari pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, Bulan Mei 2025 lalu. Dengan menetapkan Nurdan alias Jordan, sebagai tersangka dan terpidana, yang hingga kini masih berstatus sebagai warga binaan di Rutan Karimun.
Pelaporan ini ditangani oleh kuasa hukum, Ronald Reagen Sunarto Baringbing, dengan melaporkan, dua orang oknum pegawai Rutan Karimun, berinisial FE alias GU dan EP, ke Polres Karimun, Tanggal 01 November 2025 lalu.
Yakni, terhadap dugaan penipuan dan penggelapan, sebesar Rp 350 juta, beserta dua unit kendaraan bernilai Rp 500 juta.
“Kita telah melaporkan FE alis GU dan EP. Namun, EP, masih dalam proses memastikan identitasnya,” ungkap Ronald Reagan.
Diterangkan, mulanya, FE alias GU menjanjikan Jordan, dengan dapat meringankan vonis hukum menjadi 9 tahun penjara, dengan imbalan minimal uang tunai sebesar Rp 350 juta. Dengan diiming imingi, yang diakui FE alias GU, memiliki koneksi di Pengadilan Negeri (PN), Tanjung Balai Karimun.
“Uang diberikan, Jordan melalui perantara kepada FE alias GU, melalui EP. Namun tidak lama, FE alias GU kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 500 juta lagi. Dikarenakan Jordan tidak memiliki uang tunai. Maka terdakwa, memberikan dua unit kendaraan miliknya. Yakni, satu unit Toyota Fortuner, beserta satu unit mobil Lori Mitsubishi. Unit kendaraan ini diketahui dibawa EP ke Batam,” papar Ronald Reagen.
Tanggapan Karutan
Yoga Hadhi Wijaya, Kepala Rutan Karimun pun menanggapi. Bahwa dalam proses penanganan kasus tersebut, memberikan imbauan kepada masyarakat, supaya tidak serta merta menyimpulkan, untuk perkara ini.
“Ya, kita kembalikan kepada pihak Kepolisian Resort Karimun, dalam meneruskan di penyelidikan lebih lanjut. Bila memang dapat terbukti bersalah, maka mestinya dihukum sesuai atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila tidak maka juga demikian sebaliknya, perkara akan dihentikan,” sebut Yoga.
Karutan memastikan, keamanan dari tindakan intimidasi terhadap para warga binaannya, termasuk Nurdan alias Jordan, selama dia masih memegang kendali, atas apa hal hal yang terjadi di Rutan Karimun.
Dan hingga saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan, beserta belum ada keputusan shahih, dari pihak kepolisian.(mohd)















