Pamungkass.com
Berita  

Kebijakan PPATK yang Blokir Rekening Pasif Dikritik Keras

Mahfud MD. (internet)
banner 120x600

YOGYAKARTA (pamungkass.com) – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, mengecam langkah pemblokiran massal terhadap rekening-rekening pasif (dormant) milik nasabah yang tidak melakukan transaksi lebih dari tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menurut saya PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius yang bisa digugat itu ke pengadilan. Karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum. Ukuran umum itu apa? Barang siapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan akan dibekukan, itu jahat. Terlalu jahat itu,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Mahfud menegaskan pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kondisi tertentu, PPATK memang memiliki kewenangan serupa, namun hal itu harus berdasarkan adanya dugaan tindak pidana yang jelas.

“PPATK juga boleh, tapi atas izin, instruksi-instruksi itu kalau ada dugaan. Kalau ada dugaan tindak pidana di dalam rekening itu. Lah ini? Pokoknya setiap rekening yang tiga bulan tidak bergerak itu diblokir,” ucapnya yang mengaku heran dengan kebijakan tersebut.

Menurut Mahfud, keputusan PPATK tersebut bukan hanya gegabah, melainkan diduga kuat dilakukan atas tekanan atau perintah dari kekuatan tertentu.

Dia menegaskan pemblokiran rekening seharusnya dilakukan secara selektif dan berdasarkan bukti awal yang cukup, bukan berdasarkan asumsi atau kategori umum seperti ‘tidak aktif selama tiga bulan’.

Mahfud menegaskan pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kondisi tertentu, PPATK memang memiliki kewenangan serupa, namun hal itu harus berdasarkan adanya dugaan tindak pidana yang jelas.

“PPATK juga boleh, tapi atas izin, instruksi-instruksi itu kalau ada dugaan. Kalau ada dugaan tindak pidana di dalam rekening itu. Lah ini? Pokoknya setiap rekening yang tiga bulan tidak bergerak itu diblokir,” ucapnya yang mengaku heran dengan kebijakan tersebut.

Dia kemudian mencontohkan praktik pemblokiran rekening dalam kasus dugaan tindak pidana yang pernah ditanganinya dahulu. Di mana proses pemblokiran dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak dasar warga negara.

“Kalau ada dugaan pidana baru orang diblokir, itupun ada batasnya, diblokir lima hari lalu diperpanjang, itu pun setiap hari dicairkan kayak dulu kita saya memblokir rekeningnya Al-Zaitun. Itu setiap hari 10 persen boleh diambil agar orang tidak mati. Lah ini langsung ditutup,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan agar PPATK tidak menyalahgunakan posisinya dengan dalih perlindungan publik, karena justru dapat menimbulkan keresahan publik.

“Gimana melindungi rakyat tapi memblokir rekening orang ditutup. Kalau ada dugaan, misalnya rekening tertentu ini mencurigakan, ya blokir dulu. Lalu diselidiki, gitu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menyampaikan dia sendiri sempat mengecek rekening-rekening miliknya ke bank setelah mendengar kabar pemblokiran massal ini.

Meski memiliki banyak rekening karena pekerjaannya yang beragam, Mahfud memastikan bahwa semua rekeningnya masih dalam kendali dan tidak terdampak pemblokiran.

“Punya saya ndak ada yang kena. Karena ya saya punya beberapa rekening tetapi semuanya masih terkendali ya,” ucapnya. *

(sumber: republika.co.id)

banner 325x300