KARIMUN (pamungkass.com) – Dua tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi penerbitan surat keterangan penguasaan Tanah ( SKPT ) serta surat pernyataan penguasaan Fisik bidang tanah (sporadik) di Desa Sugie, Kabupaten Karimun di tahun 2023 hingga 2024, Kecamatan Sugie besar Karimun, ditahan, Rabu ( 29/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H, mengatakan, “Bermula, Pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin serta rencana kegiatan usaha di Desa Sugie,
Namun, kemudian timbul dibenak tersangka Dj agar dapay mengajak masyarakat sugie yang merupakan tim nya, dalam melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK ).
Tersangka Dj kemudian, mengajukan kepada Tersangka M selaku Kepala Desa
Namun, dikarena kedua tersangka terdapat masalah pribadi, sehingga belum direspon. Tersangka Dj kemudian, melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M menemui M, agar dapat menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK). dengan iming iming dari tersangka Dj akan memberikan sesuatu, bila Surat Sporadik tersebut terbit.
Sehingga, tersangka M akhirnya mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu serta pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah, “ungkapnya
Bahwa, secara disadari oleh tersangka M beserta Dj juga, bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut ialah tidak pernah menguasai lahan serta tidak mengetahui lokasi lahan tersebut.
Diketahui juga, merupakan Mangrove lebat dan diantaranya diduga, lahan yang diterbitkan juga merupakan Kawasan hutan, adapun jumlah Sproadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik, atas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut .
Dengan menggunakan beberapa KTP serta KK orang luar Desa Sugie, oleh Dj dalam memperoleh Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut.
” Adapun Para Tersangka masuk dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
Ia juga menambahkan, dalam 20 hari kedepan, penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP. Sehingga, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun .
“Bahwa, penahanan pada kedua tersangka berdasarkan dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025, “tutupnya. (r)















