JAKARTA (pamungkass.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam mencegah praktik haji ilegal menjelang musim haji 1447 H/2026,
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah menegaskan pengawasan antarkementerian dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jamaah yang berangkat secara ilegal,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, penguatan pengawasan diiringi dengan langkah deteksi dini yang dilakukan di berbagai daerah sebagai bagian dari komitmen Kemenhaj dalam menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Dari sisi koordinasi lintas kementerian, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menekankan sinergi menjadi kunci utama dalam menutup celah keberangkatan jamaah ilegal.
“Jika satu orang jamaah haji ilegal membayar sekitar Rp 100 juta, maka angka tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah jika banyak yang lolos ke Arab Saudi,” ujar Achmad.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah. “Jamaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama,” kata dia.
Achmad menegaskan pentingnya pembentukan tim gabungan lintas kementerian untuk memperkuat langkah preventif secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan jamaah.
Kemenhaj memandang sinergi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan nasional sekaligus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. *
(sumber: republika.co.id)













