JAKARTA (pamungkass.com) – Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Laporan tersebut tengah dianalisis untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Selasa (5/8/2025).
Verifikasi dilakukan terhadap laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum Tom Lembong. Tak hanya itu, hakim yang menangani kasusnya juga akan dimintai klarifikasi oleh KY.
“Untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi terhadapnya.
Abolisi ini merupakan bagian dari langkah Presiden Prabowo yang juga memberikan amnesti kepada 1.178 orang lainnya.
Meskipun telah mendapat pengampunan dan keluar dari tahanan, Tom Lembong tetap merasa kasusnya belum sepenuhnya selesai. Ia melayangkan laporan terkait proses hukum yang dialaminya, termasuk menyangkut hakim dan audit perkara. Laporan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman Republik Indonesia. *
(sumber: harianhaluan.com)













