Pamungkass.com
Daerah  

Manfaatkan Ruang Laut, PSDKP Batam Segel PT Multi Dock Perkasa di Pulau Durai, Karimun

KKP memasang segel dengan memasang plang sebagai penghentian aktivitas di PT Multi Dock Perkasa, Pulau Durai, Karimun. (istimewa)
banner 120x600

Batam (pamungkass.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dikerjakan PT Multi Dock Perkasa (MDP) tepatnya di Pulau Durai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Senin (6/10/25) siang.

Penyegelan lokasi tersebut langsung diperintahkan oleh Kepala Satker PSDKP Batam bersama aparat PSDKP Batam menggunakan kapal pengawas KP Hiu 017. Pihak KKP juga mematok lokasi yang dikerjakan pihak perusahaan tersebut.

KKP menghentikan sementara dengan pengumuman yang ditempelkan plang yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Pada saat dilokasi, KKP mengambil langkah tegas karena perusahaan belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pasalnya, aturan itu mewajibkan setiap kegiatan di laut, seperti pengerukan dan reklamasi, memiliki izin PKKPRL sebelum beroperasi.

Kepada awak media ini, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang menjelaskan, bahwa penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, kita langsung menindaklanjuti ke lapangan dan ternyata benar kegiatannya.

“Selama PKKPRL belum terbit, tidak boleh ada kegiatan penimbunan atau pengerukan laut. Oleh karena itu, kami hentikan sementara dikarenakan belum ada izin lautnya,” katanya Semuel.

Untuk menindaklanjuti penyegelan ini, lanjutnya Semuel, sanksi administratif diberlakukan dalam bentuk penghentian sementara dan denda 2,5 persen dari nilai investasi, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2021. Jadi, nilai investasinya akan diaudit oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun.

Diketahui, luas area yang disegel mencapai 0,291 hektare, dan seluruh kegiatan di wilayah laut dilarang dilanjutkan selama proses izin belum selesai atau diterbitkan. Karna kegiatan PT MDP berada digaris pantai yang menghubungkan darat dan laut.

“Semua harus tertib izin. Ini demi keberlanjutan ekosistem laut dan keadilan bagi masyarakat pesisir dan masyarakat setempat,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Rispan, selaku Humas PT Multi Dock Perkasa mengatakan, jika pihaknya menghormati langkah yang diambil KKP dan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Ditegaskan dia, sebenarnya kegiatan bukan bentuk reklamasi permanen, hanya bersifat sementara saja. Setelah selesai dibangun tempat dockingnya, galian ini akan kami buka kembali.

“Sebenarnya galian bukan reklamasi. Ini hanya bersifat sementara saja. Setelah selesai dibangun tempat dockingnya, tanggul ini akan kami bongkar kembali kok. Kami juga mematuhi aturan proses yang ada,” katanya.

Pantauan dilapangan, tampak terlihat bahwa kegiatan sudah mengalami pengerukan dengat kedalam kurang lebih 20 meter dari permukaan air laut. Bahkan, terlihat juga tumpukan tanah serta pipa saluran air untuk membuang air ke laut. (r)

banner 325x300