JAKARTA (pamungkass.com) — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan, persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, ia meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), agar memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance”. Yakni menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif lewat langkah promotif dan preventif, agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.
“BPJS-TK jangan hanya datang di saat musibah sudah terjadi. Maka Beyond Care menuntut BPJS hadir lebih dulu, dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” tegas Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS-TK, periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/02/2026).
Menurut Menaker, penguatan visi ini perlu ditopang dengan langkah organisasi yang jelas. Yassierli pun menyarankan BPJS-TK membentuk struktur khusus yang membidangi program “Care” dengan fokus terhadap dua aspek utama. Yakni upaya promotif, dan preventif.
Terkait aspek promotif, lanjut dia, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja.
Sementara untuk aspek preventif, imbuhnya, berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan pekerja tak berhenti pada pelayanan setelah kejadian.
“Beyond Care ini penting, karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, serta ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujar Yassierli.
Dalam pengarahan itu, Yassierli pun menyoroti sejumlah tantangan bagi jajaran Dewan Pengawas (DP), dan Direksi baru BPJS-TK.
Pertama, memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal ataupun pekerja yang bukan penerima upah (BPU).
“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang sudah memiliki gaji atau upah. Sedangkan pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” ungkap Menteri Yassierli.
Karena itu, ia menekankan BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih kreatif menghadirkan solusi bagi kelompok tersebut.
“Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucap Yassierli.
Yang kedua, Yassierli menekankan pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), bagi peserta BPU, untuk sektor transportasi yang saat ini diterapkan.
Menaker meminta Direksi BPJS-TK melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut, tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, Menaker mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola BPJS-TK. Ia menegaskan seluruh jajaran harus bekerja serius, untuk memastikan pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberi manfaat bagi pekerja.
Terakhir, Yassierli meminta BPJS-TK selalu sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam mengejar target ke depan. Kemnaker bertugas mengatur regulasi (aturan main). Sedangkan BPJS-TK bertugas mengeksekusi dalam menyediakan jaring pengaman.
“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, tetapi melainkan mandat bergerak di dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS-TK harus selaras dan saling melengkapi. Sebab kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggungjawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” pungkas Menaker. (asa)















