KAIRO (pamungkass.com) — Banyak pihak mendukung langkah Arab Saudi dalam melakukan pengetatan terhadap izin bagi pelaksanaan haji 2025.
Di Mesir, Mufti Agung Mesir, Syekh Nadhir Ayyad, menyatakan bahwa melakukan haji tanpa izin resmi dari pihak berwenang Arab Saudi merupakan pelanggaran hukum.
Dalam pernyataannya kepada Kantor Berita Timur Tengah Mesir (Mena) pada Jumat (18/5/2025) malam, Mufti Besar mengatakan bahwa tidak diperbolehkan secara hukum untuk menentang penguasa, terutama dalam hal-hal yang melayani kepentingan rakyat, seperti halnya dalam mengatur urusan haji.
Dia menambahkan, oleh karena itu, tidak diperbolehkan secara hukum bagi seseorang untuk pergi haji tanpa izin pemerintah. “Siapa pun yang melakukan hal tersebut secara hukum akan berdosa karena telah menentang penguasa,” kata dia dikutip dari Alarabiya, Ahad (18/5/2025).
“Legalitas sekarang sudah menjadi bagian dari istitha’ah haji yang telah ditentukan dan jika seseorang tidak mendapatkannya, dia tidak dapat melakukan ibadah haji sama sekali, dan oleh karena itu tidak diwajibkan untuk menunaikannya,” tegas Mufti.
Mufti menunjukkan dampak yang ditimbulkan oleh jamaah haji yang tidak teratur terhadap citra negaranya di hadapan dunia.
Dia menyebutkan pelanggaran yang terus menerus menyebabkan tercorengnya citra negara ini dan warganya serta memiliki manifestasi yang serius. “Yang terpenting adalah hilangnya kredibilitas,” kata dia.
Dia menjelaskan jika orang-orang mengetahui tentang sebuah negara bahwa mereka melanggar perintah Allah SWT, yang memerintahkan hamba-hambanya untuk menaati penguasa, maka negara tersebut tidak akan memiliki kredibilitas lagi. *
(sumber: republika.co.id)













