BATAM (Pamungkass.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengimbau kepada masyarakat Kepri untuk mewaspadai modus-modus penipuan di sektor keuangan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya mengatakan adapun beberapa macam modus penipuan tersebut diantaranya, tawaran pinjaman online ilegal (Pinjol) dengan menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.
Kemudian, ucapnya, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lalu phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.
“Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu,” kata Sinar.
Dengan begitu, masyarakat diminta untuk dapat lebih waspada maupun tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
“Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” ujar dia.
Menurut Sinar, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 – 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan.
Adapun total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 laporan, dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
“Sementara itu, atas total kerugian dana yang dilaporkan pihak korban sebesar Rp1,2 triliun dan dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar,” kata Sinar.
Dengan begitu, pungkasnya, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya di dalam upaya dan mempercepat proses penanganan semua kasus penipuan di sektor keuangan. (nov)











