BATAM (pamungkass.com) – PT Pegadaian Area Batam menegaskan komitmen “Zero Tolerance” terhadap praktik praktik penipuan (fraud).
Langkah tegas tersebut diwujudkan dengan mengungkap kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum karyawannya.
Sehingga pelaku telah dinonaktifkan dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam, untuk diproses secara hukum
Deputi Bisnis PT Pegadaian Tbk Area Batam, Faozan Wahyu Praptono, mengungkapkan bahwa, perusahaan akan konsisten menerapkan Good Corporate Governance dan aktif memberantas segala bentuk fraud.
“Kami proaktif untuk mengungkap dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi, terutama dilingkungan Pegadaian di Batam,” tegas Faozan, Jumat kemaren.
Sebagaimana diketahui kasus fraud ini terungkap setelah Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam, Hadi Hidayat, menemukan adanya sebuah kejanggalan saat melakukan pengawasan acak (Waskat) pada November 2024.
Kemudian, dengan Investigasi lebih lanjut, Waskat mengungkap 20+ kredit fiktif yang didalangi oknum tersebut.
“Kini Kejaksaan Negeri Batam masih mendalami kasus kredit fiktif dengan memeriksa 18 orang saksi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” paparnya.
Dalam komitmen penindakkan, Tim Pegadaian menggelar Deklarasi Anti Fraud sebagai upaya untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik.
“Perusahaan berjanji menjalankan bisnis secara transparan, akuntabel, serta menindak tegas pelanggaran,” pungkas Faozan Wahyu Praptono. (r)















