Pamungkass.com
Hukum  

Pelaku Mutilasi di Batang Anai Ditangkap, Polisi Bongkar Sumur Diduga Tempat Pembunuhan Korban Lain

(istimewa)
banner 120x600

PADANG PARIAMAN (pamungkass.com) — Kepolisian Resor Padang Pariaman mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pelaku berinisial SJ (25) berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, (19/6/2025) pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Penangkapan ini menyusul temuan jasad perempuan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, Selasa (17/6/2025). Korban diketahui bernama SA (23 tahun), warga setempat. Bagian tubuh korban ditemukan terpisah, mencakup kepala, tangan, kaki, dan alat kelamin yang dibuang di lokasi berbeda sepanjang sungai.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir dalam keterangan pers menyebut, pelaku SJ mengaku nekat melakukan aksi sadis itu karena sakit hati terhadap korban terkait utang sebesar Rp3,5 juta. Korban dibunuh di sebuah kebun sebelum dimutilasi menggunakan parang dan dibuang potongannya ke sungai.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti seperti parang, pakaian korban, dan ponsel. SJ mengaku membunuh korban pada (15/6/2025) malam,” ungkap AKBP Ahmad Faisol.

Tak berhenti pada satu kasus, SJ juga mengakui telah membunuh dua perempuan lainnya yang dilaporkan hilang sejak tahun 2024, yaitu SOR(23) dan AG(24). Menyusul pengakuan tersebut, polisi membongkar sebuah sumur tua di belakang rumah pelaku yang diduga menjadi lokasi pembuangan jasad para korban lainnya.

“Pembongkaran sumur dilakukan oleh tim Inafis dan Reskrim untuk memastikan keberadaan korban tambahan. Proses identifikasi dan pencocokan forensik sedang berlangsung,” ujar AKBP Ahmad Faisol.

Polisi kini tengah mendalami kejiwaan pelaku, memeriksa saksi-saksi tambahan, dan mengembangkan kemungkinan adanya korban lain. SJ terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (dal)

banner 325x300