Pamungkass.com
Hukum  

Polisi Bongkar 3 Kasus Pencurian Fasilitas Umum di 14 TKP Kota Batam, 9 Orang Tersangka

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menunjukan BB kejahatan kasus pencucian sarana publik di Kota Batam, saat konferensi pers ke awak media, Kamis (02/04/2026) di Aula Wicaksana Laghawa, Lantai 2 Polresta Barelang. (Nov Iwandra).
banner 120x600

BATAM (pamungkass.com) – Polda Kepri dan Polresta Barelang mengungkap tiga kasus pencurian dan pemberatan, yang menyasar 14 sarana fasilitas umum (Fasum), di Kota Batam, dengan tersangka sebanyak 9 orang dan sejumlah barang bukti (BB).

Para pelaku yang telah diamankan diantaranya, tersangka berinisial JP (36), DC (38), (S), masih (DPO), dan ST (50), selaku penadah. Lalu, LM (50), BLM (35), MRP (45), SM (43), dan RS (45), selalu penadah.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin yang didampingi Kapolresta Barelang, Kabidhumas Polda, serta dihadiri oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra dan puluhan awak media,  Kamis (02/04/2026) siang, di Aula Wicaksana Laghawa, Lantai 2 Polresta Barelang.

Kapolda Kepri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah, kepolisian dan media, dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat itu, menyangkut kepentingan publik.

Ia menegaskan, meski nilai barang yang dicuri tidak terlalu besar, tapi dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan, karena menyangkut fasilitas publik. Seperti traffic light, jaringan komunikasi, serta sarana kelistrikan untuk penerangan jalan.

“Pencurian sarana fasilitas umum ini tentu berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, serta dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi,” ungkap Irjen Pol Asep.

Kapolda juga menginstruksikan ke jajarannya, untuk menindak tegas para pelaku, maupun penadahnya tanpa kompromi. Karena itu iapun turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.

Kemudian, Kapolda Kepri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sudah membantu dalam pengungkapan kasus ini, termasuk melalui video viral di media sosial, yang menjadi petunjuk awal untuk penyelidikan kepolisian.

“Kalau masyarakat Batam tau, dan melihat kejadian kriminal yang ada jangan takut, dan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Atau melaporkan setiap kejadian mencurigakan itu melalui layanan call center 110 Polri. Pasti segera kami respon,” ucap Irjen Pol Asep Safrudin.

Sementara, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan dari kasus pencurian sarana publik itu, mencakup pada 3 kasus berbeda, dari 14 titik lokasi/tempat kejadian perkara (TKP), di wilayah Batam.

Diantaranya adalah, pencurian box pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, serta kabel penerangan lampu jalan, terjadi di sejumlah lokasi kecamatan Batam.

Diterangkan kasus pertama terjadi di kawasan Batu Ampar, di mana pelaku merusak dan membongkar box untuk pengendali traffic light, sebelum menjual hasil curian itu ke penadah.

“Setelah dilaporkan dan diungkap, para pelaku diketahui telah beraksi pada beberapa titik lokasi lainnya,” ucap Kapolresta Barelang.

Kasus kedua, ujar Anggoro, terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung, dengan modus pelaku memanjat tower telekomunikasi setinggi 72 meter, dengan memotong kabel optic sepanjang 1.680 meter.

“Kabel itu di kupas kulitnya, untuk diambil besi atau tembaganya dan kemudian dijual kepada pengepul. Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda,” jelas Kombes Anggoro.

Sementara pada kasus ketiga, ujar Anggoro, pencurian di Simpang Pelabuhan Batu Ampar, si pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel penerangan jalan.

Selain itu, terangnya, mereka juga sudah mencuri sejumlah peralatan lainnya, seperti lampu sorot LED, dinamo, dan box panel.

“Atas ketiga kasus kriminal, selain para pelaku serta penadah, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni, berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, beserta sisa kabel hasil curian,” tukasnya.

Atas tindakan kriminal tersebut, 9 orang tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara terhadap para penadah hasil curian, dikenakan dengan ancaman pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

Pada kesempatan yang sama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad turut mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Iapun menegaskan bahwa, tindak pencurian fasilitas umum sangat merugikan masyarakat, karena mengganggu layanan publik.

“Kami mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus ini, dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan,” ujarnya.

Amsakar juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah serta memperkuat sinergi demi mendukung pembangunan Batam, agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. (Nov)

 

banner 325x300