BATAM (pamungkass.com)– Satreskrim Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepri dan Polsek Belakangpadang, membongkar jaringan kriminal dan pencurian fasilitas umum (Fasum), yang meresahkan warga Batam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari alat alat pencurian, tembaga hasil kupasan kabel, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan dalam aksi. Polisi juga memastikan para pelaku telah berulang kali beraksi di sejumlah titik di Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga, yang memergoki aktivitas mencurigakan dengan pencurian kabel listrik milik PLN di Batam.
“Tim bergerak cepat, dan langsung menyisir lokasi. Setelah melakukan olah TKP, dan pengembangan, tim penyelidikan berhasil menangkap para pelaku, serta barang bukti,” kata Kompol Debby, jumpa pers di Polresta Barelang yang didampingi Kapolsek Belakangpadang, AKP Asril, dan Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Haris Baltasar Nasution, beserta jajaran, Selasa (7/4/2026).
Kompol Debby mengatakan dalam penindakan, berhasil mengungkap kasus pencurian dan sindikat yang menyasar kabel kabel listrik, travo hingga besi besi pagar pelabuhan. “Sehingga aksi ini telah merusak infrastruktur vital, maupun fasilitas umum, serta merugikan puluhan juta rupiah,” paparnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam pengungkapan yang pertama skali terkait kasus pencurian kabel listrik di kawasan Batu Batam Mas, pada Jumat (03/04/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dimana, ucapnya, pelaku berinisial RS (48), menggali tanah dengan menggunakan cangkul, dan pipa besi. Kemudian dia menarik kabel dengan katrol.
“Lalu ia memotong dan mengupas kabel untuk mengambil tembaga, dan kemudian RS menjualnya ke penampung besi tua atau penadah
“Aksi ini menimbulkan kerugian sekitar Rp 16 juta,” ungkap Kompol Debby.
Namun, imbuhnya, dalam langkah pengembangan kasus ini, penyidik juga membuka aksi lain yang lebih besar. Yakni, ucap Kasat Reskrim, tim penyidik berhasil membongkar kasus pencurian travo listrik, milik PT PLN di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, tanggal 1 April 2026, dengan 4 orang pelaku, dan 2 orang penadah.
Keempat pelaku diantaranya ialah, berinisial AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58), dan YAT (23). Mereka nekat membongkar serta mengangkat travo dari bawah tiang listrik. Lalu menjualnya sebagai besi tua.
“Nilai transaksinya mencapai Rp 14 juta, sementara kerugian korban menyentuh Rp 35 juta,” sebut dia.
Tak berhenti di situ, papar Derby, komplotan ini juga nekat mencuri besi pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, dini hari.
Dimana, ucap Kasat, para pelaku ini mencabut pipa pipa besi pagar pembatas yang sudah rapuh. Lalu diangkutnya dengan speedboat, dan kemudian menjualnya.
“Hasilnya, mereka hanya meraup keuntungan Rp400 ribu. Namun menyebabkan kerugian sekitar Rp 5 juta,” tegas Kasat Reskrim.
Kompol Debby menegaskan pula, keberhasilan ini lahir dari sinergi Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa, para pelaku positif menggunakan narkoba, dan diduga sudah menjadi pemicu aksi kriminal mereka.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (nov)















