BUKITTINGGI (pamungkass.com) – Puluhan orang di Bukittinggi menjadi korban dugaan tindakan penipuan dengan modus perjalanan umrah murah. Modus tersebut dilakukan oleh seorang pedagang berinisial W (50) yang beraktivitas di Pasar Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Para korban umumnya adalah pedagang yang berdagang di lokasi yang sama dengan terduga pelaku, sehingga mereka mengenalnya secara pribadi maupun sebagai rekan sesama pencari nafkah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan korban ini tertarik dengan tawaran biaya umrah murah yang disampaikan oleh W.
Ia menjanjikan perjalanan umrah lengkap dengan fasilitas hotel bintang lima dan transportasi kereta cepat di Arab Saudi.
Iming-iming tersebut diduga menjadi faktor utama para pedagang bersedia membayar sejumlah uang kepada W, dengan harapan bisa menjalankan ibadah umrah dengan nyaman dan terjangkau.
Banyak dari korban yang langsung menyerahkan uang kepada W, tanpa perjanjian tertulis resmi dari biro perjalanan.
Sebagian besar dari mereka mengaku tergoda oleh harga yang jauh lebih murah dibandingkan tarif standar umrah pada umumnya, terutama karena ditawarkan oleh orang yang sudah lama mereka kenal di lingkungan pasar.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LKBH UM) Sumatera Barat, Jasman Nazar, SH, MH, mengungkapkan bahwa jumlah kerugian korban hampir merata, dan para korban telah menyampaikan secara langsung kronologi yang mereka alami saat menemui pihak LKBH di Kampus UM Sumatera Barat, Bukittinggi.
“Bisa dikatakan merata kerugiannya itu di angka Rp25 juta, seperti yang disampaikan oleh para korban tadi, rata-rata dengan diiming-iminginya biaya keberangkatan umroh yang cukup murah, di sinilah mereka juga tertarik untuk mengikuti tawaran dari agen,” tuturnya saat menerima para korban pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Jasman menyebutkan, seluruh korban dalam satu rombongan yang berjumlah 54 orang hanya diberangkatkan sampai Malaysia.
Setelah berada di sana selama delapan hari tanpa kejelasan, mereka akhirnya kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri karena tidak berhasil melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Zulmi, salah seorang korban mengatakan, dia bersama 24 orang kerabatnya diberangkatkan pada 10 September 2024 lalu, dengan pemberitahuan bahwa mereka akan transit di Malaysia selama satu malam sebelum melanjutkan perjalanan umrah.
Namun, setelah tiga malam berada di Malaysia, rombongan mulai merasa curiga karena tidak ada tanda-tanda keberangkatan lanjutan.
Pihak biro pun mulai memberikan alasan yang tidak konsisten dan tidak meyakinkan.
“Sebelumnya, dia (W) mengatakan rombongan akan menginap di Malaysia selama satu malam yang berangkat 10 September 2024 lalu, tetapi sampai malam ketiga, kami tidak kunjung berangkat,” ucapnya.
Setelah delapan hari berada di Malaysia, rombongan semakin terdesak secara finansial. Mereka menyebut bahwa pihak travel hanya menanggung akomodasi selama tiga hari pertama, dan setelah itu semua kebutuhan hidup ditanggung sendiri oleh masing-masing peserta.
Selama berada di Malaysia, rombongan juga beberapa kali diberi alasan yang berubah-ubah terkait kendala perjalanan ke tanah suci.
Karena tidak ada kepastian hingga hari kedelapan, seluruh peserta akhirnya memutuskan untuk kembali ke Indonesia secara mandiri.
Mereka tiba kembali di tanah air pada 19 September 2024, tanpa sempat menjalankan ibadah umrah yang menjadi tujuan utama mereka.
“Setelah tidak ada kejelasan, akhirnya kami kembali ke Indonesia pada 19 September 2025, tidak jadi umroh,” sebut Zulmi.
Zulmi juga mengungkapkan bahwa W sempat berjanji akan mengembalikan sebagian dana mereka, namun dengan pemotongan sebesar Rp7,5 juta per orang untuk biaya selama di Malaysia.
Meskipun korban telah menyepakati pemotongan tersebut, hingga kini uang belum juga dikembalikan.
“Dia janji mengembalikan uang, tapi dipotong Rp7,5 juta katanya untuk biaya di Malaysia, sudah kami sepakati, tapi tidak dikembalikan sampai hari ini, sudah satu tahun. Kami sering bertemu dengan W, tapi selalu dijanjikan sampai hari ini,” sebutnya.
Merasa tertipu, para korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi atas dugaan penipuan ini telah disampaikan ke Polresta Bukittinggi pada 21 Juli 2025. ***
(sumber: harianhaluan.com)















