BATAM (pamungkass.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam melakukan operasi mendadak untuk memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan lembaga pemasyarakatan, pada Kamis (10/7/25).
Operasi tersebut melibatkan petugas gabungan dari Lapas Batam, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kepri, dan Polresta Barelang berhasil mengungkap penyimpanan sabu dan telepon genggam ilegal.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, dengan menyasar sejumlah blok hunian yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang terlarang. Hasil penyisiran menemukan 1 paket kecil sabu, dan 1 unit handphone yang disembunyikan secara rapi oleh warga binaan.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang terlarang. Kami tidak akan tolerir pelanggaran apa pun di dalam Lapas,” tegas Yugo, Jumat (11/7/25).
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 6 orang narapidana yang terbukti terlibat dalam kepemilikan narkoba dan handphone ilegal. Ke-6 orang juga langsung dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menegaskan sinergi antara Lapas Batam dan aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Pelimpahan ini adalah bukti nyata kolaborasi kami dengan Polresta Barelang untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum,” tambah Yugo.
Sementara itu, Kepala Binda Kepri, Brigjen TNI Bonar Panjaitan menyambut baik hasil operasi tersebut. Ia juga menilai keberhasilan ini memperkuat citra Lapas Batam sebagai institusi yang serius dalam pembinaan dan pengamanan.
“Binda Kepri siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba, baik di dalam maupun luar Lapas dan Rutan di wilayah Kepri,” tegas Bonar.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi warga binaan lainnya bahwa pihak Lapas dan aparat keamanan terus mengawasi aktivitas ilegal di lingkungan pemasyarakatan. (r)















