JAKARTA (pamungkass.com) – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin, yang bertepatan sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pernyataan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 libur disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Penetapan libur ini masih dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
“Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Mensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Ia juga mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi telah menerbitkan SE terkait perayaan HUT ke-80 RI. SE ini memuat imbauan untuk memasang bendera merah putih selama tanggal 1-31 Agustus 2025.
Selain itu, masyarakat turut diimbau untuk menggunakan beragam dekorasi dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan. Dekorasi ini meliputi umbul-umbul, spanduk, baliho, hingga hiasan visual lainnya yang selaras dengan pedoman identitas visual HUT ke-80 RI.*
(sumber: detik.com)













