KARIMUN (pamungkass.com) – Kasus dugaan tindak pindana korupsi pengunaan dana hibah Pilkada 2024 Karimun, segera ditetapkan.
Diketahui KPU Kabupaten Karimun, menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Karimun, Tahun 2024 dalam pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Dedi Januarto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun mengatakan bahwa, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi, dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) berkenaan finalisasi audit terhadap kerugian negara.
“Kami terus berkoordinasi dengan auditor BPKP, dalam proses pelengkapan dokumen,” ungkap Dedi, Jumat (7/11/2025)
Dedi mengatakan, hingga saat ini BPKP telah melakukan audit yang berlangsung hingga minggu. Dan hingga kini, diduga, nilai kerugian negara diperkirakan, mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Namun, imbuhnya, angka tersebut masih dalam langkah penyesuaian bersama atas hasil resmi audit dari BPKP.
“Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara sekitar dua miliar. Kini juga masih dalam sinkronisasi, bersama auditor BPKP Kepri,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun.
Kejari Karimun, ungkap Dedi, juga berkeyakinan dapat segera dalam menuntaskan di tahap penyidikan kasus tersebut. Yakni menentukan ke pihak-pihak bertanggungjawab terhadap kasus dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu.
“Kejaksaan Karimun, akan segera menyampaikan informasi terkini. Yakni, mengenai menyampaikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta telah dapat ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara ini,” tutup Kasi Pidsus Kejari Karimun.(mohd)















