BATAM (pamungkass.com) – Kasus dugaan korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menyeret Direktur Utama sekaligus pemilik Hotel Da Vienna Boutique berinisial A.O, kini memasuki babak baru.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membuka peluang untuk menelusuri tentang kemungkinan terhadap pelanggaran serupa di hotel-hotel lainnya di Kota Batam.
Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan hingga saat ini fokus penyidikan masih pada Hotel Da Vienna.
Namun, ungkapnya, penyidik tidak menutup kemungkinan akan pula melakukan pengembangan untuk hotel hotel lainnya.
“Sementara ini data yang kami terima baru dari Hotel Da Vienna. Tetapi kalau nantinya ditemukan hotel lainnya yang melakukan hal serupa, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegas I Wayan, Selasa (7/10).
Diterangkan kasus ini bermula dari ada tunggakan PBJT senilai Rp3,7 miliar, yang belum disetor pihak hotel ke kas daerah.
Angka tersebut, kata Kajari Batam, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) di Batam.
Menurut Wayan, sebelum Kejari Batam menetapkan A.O sebagai tersangka, pihaknya sudah lebih dulu mengambil langkah persuasif.
Namun, ucapnya, hingga tenggat waktu berakhir, manajemen hotel tidak menunjukkan itikad baik.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan dana pajak itu untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” ungkap Wayan.
Tindakan ini, kata dia, jelas secara nyata sudah berpotensi merugikan keuangan daerah, khususnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kota Batam dari sektor pajak hotel.
Oleh sebab itu, kata Wayan, unsur tindak pidana korupsi dinilai sudah terpenuhi.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atau berupaya menghalangi jalannya penyidikan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum,” tegas Kajari.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap sistem atas pemungutan pajak dari sektor perhotelan, atas salah satu penyumbang utama PAD Batam.
Kejari Batam memastikan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Setiap pihak yang terbukti melanggar, tentunya akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Red)















