JAKARTA (pamungkass.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dalam OTT terkait kasus pemerasan, pada Rabu (20/8) malam.
Tindak pidana itu berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).
KPK belum menjelaskan berapa perusahaan yang telah diperas Noel.
Selain itu, total orang yang ditangkap dalam kasus ini juga belum diketahui. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Noel. *
(sumber: detik.com)













