Berita  

Selaraskan Pemahaman Layanan Perkarantinaan, Barantin Gandeng Pelaku Usaha di Batam

Barantin Kepri menggelar FGD mengenai Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (istimewa)

BATAM (pamungkass.com)– Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), menggandeng para pelaku usaha untuk menyelaraskan pemahaman dan persepsi terkait tata cara permohonan tindakan karantina (PTK).

Baik itu untuk ekspor, impor, dan antar-area. Langkah ini dengan mensosialisasikan dan diskusi kelompok terhimpun atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

FGD inipun yang juga membahas beberapa hal, terkait keamanan pangan segar dan asal tumbuhan (PSAT), dengan bertujuan untuk memastikan proses pengajuan PTK dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana tugas (Plt), Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa, Kepulauan Riau, dan khususnya Pulau Batam, merupakan wilayah dengan tingkat lalu lintas komoditas sangat tinggi. Baik ekspor, impor, maupun antar-area.

BACA JUGA:  Prestasi Membanggakan di Kejurnas Series II, Tim Layar Kodaeral IV Borong 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu

Menurutnya, penerapan Perba Nomor 5 Tahun 2025 yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW), melalui sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC), diharapkan mampu memperlancar arus barang serta meningkatkan efisiensi pelayanan karantina.

“Perkembangan teknologi dan informasi, Karantina terus berupaya mempermudah pelaku usaha melalui aplikasi Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology). Kini, pengajuan PTK dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor layanan Karantina,” ujar Drama Panca dalam sambutannya di Batam, Kepri, Kamis (04/12/2025).

Drama pun menambahkan bahwa penerapan sistem digital ini, dapat sekaligus sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, terutama agenda untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara, dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

BACA JUGA:  Helikopter Jatuh di Sekadau, Seluruh Korban Berhasil Dievakuasi

“Nah, melalui integrasi sistem ini, pelayanan karantina akan menjadi semakin adaptif, efektif, maupun mendukung daya saing komoditas Indonesia di pasar global,” ungkap Drama.

Plt. Deputi Bidang KT juga menegaskan bahwa, pentingnya ketentuan dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa tindakan karantina dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.

“Oleh karena itu, maka terhadap pengajuan PTK ekspor kini sudah didorong, serta dilakukan melalui SSm QC untuk dapat memastikan terhadap kesesuaian prosedur,” pungkasnya.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menambahkan, implementasi dari Perba No. 5 Tahun 2025 adalah, merupakan satu langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan karantina di wilayah Kepri sebagai kawasan perbatasan dengan intensitas perdagangan internasional yang sangat tinggi.

“Regulasi ini memberikan landasan yang komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika perdagangan global yang terus berkembang di wilayah Kepri,” ujar Hasim dalam kegiatan yang sama.

BACA JUGA:  Samakan Persepsi Penanganan Tipiring, dan Perda, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Rakor Bersama

FGD juga menghadirkan narasumber Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan serta dari instansi lain, yaitu Kejaksaan Negeri Batam, Badan Pengusahaan Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, serta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Maka, kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan suatu sinergisitas bagi pemangku kepentingan yang semakin kuat dalam menjaga kelancaran arus barang dan keamanan hayati di wilayah Kepri. (r/nov)