Pemko Batam Perkuat Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah

Sekda Batam Firmansyah memimpin Rapat Koordinasi Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (24/7) diskominfo batam.

BATAM (pamungkass.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Batam, Firmansyah, tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dan camat di lingkungan Pemko Batam di Wali Kota Batam, Jumat (24/7/2026).

Dalam arahannya, Firmansyah menjelaskan bahwa Program Pariwara Antikorupsi 2026 merupakan program nasional yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memperkuat budaya antikorupsi di daerah, melalui kampanye yang melibatkan pemerintah dan masyarakat.

Ia mengatakan, kampanye tersebut berfokus pada upaya pencegahan korupsi melalui penyebarluasan konten kreatif yang mendorong peningkatan integritas pelayanan publik, khususnya dalam menolak praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan fasilitas dinas.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

“Atas arahan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, seluruh perangkat daerah dan camat diminta menindaklanjuti surat KPK dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026. Program ini merupakan gerakan kampanye nasional yang harus dilaksanakan secara serentak di daerah,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Kampanye Antikorupsi Serentak di pemerintah daerah berlangsung mulai 1 April hingga 30 September 2026. Sementara itu, penyampaian laporan pelaksanaan kampanye dijadwalkan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Karena itu, Firmansyah meminta seluruh perangkat daerah dan camat segera menyusun serta melaksanakan kampanye antikorupsi melalui berbagai media, baik konvensional maupun digital.

BACA JUGA:  BP Batam Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi

Menurutnya, materi kampanye itu harus mengangkat tema “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik dalam Menolak Pungutan Liar, Suap, Gratifikasi, Nepotisme, Konflik Kepentingan, dan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas.”

“Kampanye harus berbasis fakta, mudah dipahami masyarakat, akurat, dan menyampaikan pesan yang jelas. Bentuknya dapat berupa spanduk, baliho, banner, maupun konten digital yang kreatif,” kata Sekda Kota Batam.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan camat untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Batam, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam dalam penyusunan materi kampanye anti korupsi sebagaimana mestinya.(*).