Ketua KPK: Pasal 2 dan 3 Masih Efektif untuk Menjerat Pelaku Korupsi

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto

JAKARTA (pamungkass.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tetap menjadi dasar hukum penting dalam penanganan perkara korupsi di seluruh tanah air.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai perkara mantan pejabat yang dinilai merugikan keuangan negara, meski tidak terbukti menerima uang secara langsung.

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa, lembaganya masih menerapkan Pasal 2, dan Pasal 3, dalam berbagai kasus/perkara korupsi, termasuk kasus-kasus yang dibangun melalui rangkaian pembuktian (case building).

BACA JUGA:  Puncak Arus Balik Diprediksi 7 April 2025

“Beberapa perkara kan kita terapkan. Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 juga terhadap perkara-perkara yang sifatnya case building, tetap kita pakai itu,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan, lembaga antirasuah masih memandang Pasal 2, dan Pasal 3 UU Tipikor, sebagai instrumen hukum yang efektif untuk menjerat pelaku korupsi, sepanjang penerapannya selaras dengan ketentuan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Setyo juga menjelaskan, KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada putusan pengadilan. Menurutnya, dalam perkara yang telah diputus, hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2, dan Pasal 3 terbukti.

BACA JUGA:  Update Korban Bencana Sumatera: 1.016 Orang Meninggal Dunia, 212 Masih Hilang

“Kalau dari perkara kan kami melihatnya sudah ada vonis. Ada kepastian hukum. Dari proses itu kita melihat bahwa hakim memutuskan ada perbuatan pidana yang disangkakan oleh para penuntut umum berdasarkan Pasal 2, dan Pasal 3,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo menegaskan KPK tetap akan menyesuaikan penerapan kedua pasal tersebut dengan putusan MK sebagai penjaga konstitusi.

“Tetap juga mengacu kepada apa yang sudah diputus oleh MK. Prinsipnya bahwa tidak boleh melanggar aturan, tidak boleh melanggar konstitusi yang sudah ada,” tandas Ketua KPK. (Agr/Kbr6)