Tunggu Hasil Audit, KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kanan), saat mempersilakan personel KPK menunjukkan sejumlah BB yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC BRI kepada media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, , Jumat (31/7/2026). (ist)

JAKARTA (pamungkass.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), periode 2020–2024.

Penyidik kini hanya menunggu hasil audit penghitungan atas kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP), yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah pertemuan dengan tim auditor yang menghitung kerugian keuangan negara (PKN). Menurutnya, hasil audit tersebut, akan segera diterima dalam waktu dekat.

“Update terakhir, kita sudah melakukan beberapa pertemuan atau diskusi dengan tim auditor yang melakukan PKN dan alhamdulillah dalam waktu dekat kita juga bakal menerima hasil laporannya,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/2026) malam.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi Sejak Dini, Fahri Hamzah Dorong Pembentukan Peradilan Etika di Indonesia

Ahmad mengakui perkara pengadaan mesin EDC BRI merupakan salah satu perkara carry over yang menjadi prioritas penyelesaian Direktorat Penyidikan KPK. Karena itu, ia telah meminta tim penyidik mempercepat proses penyelesaiannya.

“Tentunya akan ada upaya-upaya paksa dalam proses penyidikan yang nanti akan menuju ke penyelesaian perkaranya,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa, setelah hasil audit kerugian negara diterima, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum, termasuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Dalam perkara ini akan ada penahanan terhadap tersangka, karena konstruksi perkaranya tinggal menunggu laporan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dirlantas Polda Kepri Tindak Puluhan Kendaraan Berkenalpot Brong di Batam

Ahmad juga mengungkapkan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI memiliki keterkaitan dengan penyidikan kasus layanan notifikasi BRI yang bekerja sama dengan PT Telkom.

Perkara tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. “Apakah ini ada hubungannya dengan perkara Notif BRI? Ya tentunya masih ada irisannya karena memang pihak-pihak yang di BRI-nya sama. Tetapi mungkin nanti pihak tersangkanya akan di-update kembali setelah proses penyidikan umum ini berjalan,” ungkap Ahmad.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI periode 2020–2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. “Saat ini penyidik tengah menuntaskan proses pembuktian sebelum membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan,” pungkas Plt Direktur Penyidikan KPK. (Red/Kbr6).

Editor: Nov Iwandra