BATAM (Pamungkass.com) – Ironis memang, selang beberapa hari tim gabungan TNI Angkatan Laut (AL), melakukan penggagalan terhadap tindak pidana penyeludupan narkotika di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Diam diam Bareskrim Polri melakukan Penggerebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, diseputaran Nagoya, Kota Batam. Dan kasus ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Batam.
Penggerebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV itu, oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (10/8/2026) dini hari, setelah polisi menyoroti video dugaan transaksi narkoba yang sempat beredar di media sosial sekitar dua bulan sebelumnya.
Video yang diunggah akun Instagram “badanperwakilannetizen” memperlihatkan dugaan transaksi antara pelayan dan pengunjung di sebuah ruangan dengan lampu kelap-kelip.
Unggahan tersebut diberi keterangan, antara lain, “Polda Kepulauan Riau Monitor HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, coba dijenguk dong, seru banget tuh transaksinya”.
Video itu disebut telah mendapat lebih dari 10 ribu tanda suka, 492 komentar dan dibagikan lebih dari 2.000 kali.
Kuasa Hukum Sempat Membantah
Saat video tersebut ramai, Bistok Nadeak, kuasa hukum HH Club Planet 3.0, membantah video itu direkam di tempat usaha kliennya. Dalam pemberitaan media pada 24 Juni 2026, Bistok menegaskan video tersebut, tidak berkaitan dengan HH Club Planet 3.0.
“Dengan ini kami menyatakan secara tegas bahwa video yang beredar di media sosial tersebut tidak berada di tempat, ruangan, atau lokasi HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam,” ujar Bistok, dikutip dari Telisiknews.com.
Ia juga meminta, agar tidak ada pihak yang mengaitkan video tersebut dengan usaha kliennya tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Bulan Kemudian Digerebek
Sekitar dua bulan kemudian, Bareskrim Polri justru melakukan penggerebekan terhadap HH Club Planet 3.0 tersebut, dengan mengamankan barang bukti (BB) narkotika dalam sebuah brankas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan tim gabungan mengamankan 32 orang, termasuk pihak manajemen. Sebagian yang diamankan berstatus tersangka dan sebagian lainnya sebagai saksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika serta memasang garis polisi di sejumlah bagian gedung di Kompleks Nagoya City Center, Lubuk Baja, Batam.
Namun, Bareskrim belum merinci identitas para pihak yang diamankan maupun jenis dan jumlah barang bukti. “Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” kata Brigjen Eko.
Eko juga menyebut dugaan peredaran narkotika tersebut berkaitan dengan pihak manajemen atau pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Bantahan Kembali Disorot dan Menunggu Pengembangan Kasus
Penggerebekan Bareskrim membuat pernyataan Bistok pada Juni lalu kembali menjadi perhatian, meski penggerebekan tersebut tidak otomatis membuktikan apakah video yang beredar sebelumnya memang direkam di HH Club.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada satu hal: apakah video yang pernah beredar tersebut memiliki kaitan dengan perkara yang kini ditangani Bareskrim?
Hingga kini, Bareskrim masih memeriksa para pihak yang diamankan dan belum menyampaikan secara lengkap jenis maupun jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan.
Media BatamNow.com telah menghubungi Bistok Nadeak melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan atas penggerebekan, serta sekaligus mengonfirmasi kembali pernyataannya terkait video tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.
Publik kini menunggu sejauh mana Bareskrim mengembangkan kasus tersebut, terutama terkait status 32 orang yang diamankan, BB atas dugaan keterlibatan manajemen, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang peredaran narkoba tersebut.
Yang juga menjadi perhatian adalah apakah penindakan kali ini akan berlanjut hingga membongkar pemasok, pemodal dan pengendali jaringan, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
“Konsistensi pengembangan perkara menjadi penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus menepis spekulasi liar mengenai kemungkinan penanganan perkara yang tidak tuntas,” kata Aldimar, pemerhati kebijakan publik.
Proses hukum terhadap para tersangka hasil penggerebekan tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0, dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri masih dalam tahap pendalaman.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan itu. Ia katakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan orang-orang yang diamankan.
762 Butir Inex dan Satu Brankas Berisi Serbuk Bening

Eko mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 762 butir ekstasi atau inex serta satu brankas berukuran besar yang diduga berkaitan dengan penyimpanan barang bukti narkoba.
“Penemuan brankas itu betul. Total barang bukti yang disita untuk BB inex 762 butir,” kata Eko saat diwawancarai BatamNow.com di Batam, Rabu (13/08/2026).
Namun, barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa pil. Polisi juga mengamankan serbuk bening yang diduga narkoba. Soal jumlah serbuk belum dapat langsung dihitung dan ditentukan secara fisik. Menurutnya, serbuk tersebut harus diperiksa melalui laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan serta beratnya.
“Ada yang perlu dikonversikan oleh laboratorium forensik karena bentuknya bubuk. Dan jumlah keseluruhan barang bukti narkoba masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensic,” ujar Eko.
32 Orang Diamankan, Enam Jadi Tersangka
Sebagaimana telah diketahui, penggerebekan HH Club Planet 3.0 dilakukan, Senin (10/08/2026) dini hari. THM yang berlokasi di Kompleks Nagoya City Center Nomor 1-2, Lubuk Baja, Kota Batam, digerebek oleh tim jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bukan dari Polda Kepri.
Sedikitnya 32 orang yang berada di dalam lokasi, termasuk manajemen, pekerja klub dan KTV serta pengunjung, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, 15 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eko mengatakan, jumlah tersangka masih dapat berubah seiring proses pendalaman. Sebagian orang yang sudah diamankan masih berstatus sebagai saksi. “Bisa berkembang ke atas atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” katanya.
Kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun perubahan status hukum terhadap mereka yang telah diperiksa.
Bareskrim Sebut Penyelidikan Butuh Waktu
Terkait alasan hanya satu tempat hiburan malam (THM), yang dilakukan razia, dan bagaimana dengan THM yang lainnya, Brigjen Eko mengatakan bahwa, proses penyelidikan membutuhkan waktu dan tidak semudah yang dibayangkan. “Perlu waktu dong. Itu kan sulit nyarinya. Kalau gampang, masyarakat sudah nangkap lama itu kan,” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan di Batam, padahal HH Club berada di wilayah Hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Menurutnya, setiap personel kepolisian memiliki metode dan kondisi berbeda dalam melakukan penyelidikan. “Ya nggak bisa begitu. Kedalaman cara penyelidikan tiap personel berbeda-beda. Bukan berarti polisi Kepri tidak bekerja,” ujarnya.
Eko juga menyebut, terdapat sejumlah batasan dalam proses penyelidikan yang harus diperhitungkan. Selain itu, imbuhnya, personel dari luar daerah terkadang memiliki keuntungan tersendiri ketika melakukan penyelidikan karena tidak mudah dikenali oleh pihak yang menjadi sasaran penyelidikan.
“Mungkin ada batasan-batasan, mungkin mukanya gampang dikenal. Beda sama kami yang punya keuntungan sendiri kalau melakukan penyelidikan di luar kota” katanya.
Ia memastikan proses penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Langkah selanjutnya penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan,” tegas Eko.
15 Orang Dibawa ke Jakarta
Eko kembali menegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut berstatus tersangka.
“Tidak langsung semua tersangka. Diamankan 32 orang, masih didalami mana yang tersangka, mana saksi,” kata Brigjen Eko kepada wartawan, BatamNow.com, Rabu (12/08/2026).
Ia menjelaskan, sebagian orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Batam, berjumlah 17 orang.
Sementara 15 orang lainnya dibawa ke Jakarta dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sebagian masih di sini, sebagian dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
Menurut Eko, pendalaman membutuhkan waktu karena jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar. Selain itu, polisi juga harus menelusuri metode penyimpanan hingga cara narkotika tersebut diedarkan.
“Butuh pendalaman karena barang bukti besar, metode penyimpanan dan metode penjualannya juga rumit,” jelasnya.
Jumlah orang yang diamankan serta jarak antara Batam dan Jakarta juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemeriksaan. “Kemudian yang diamankan juga banyak dan jarak Jakarta ke sini juga jauh,” katanya.
Sebagian Barang Bukti Harus Dikonversi di Laboratorium
Terkait jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan, Eko menjelaskan bahwa tidak seluruhnya dapat langsung dihitung secara fisik.
Sebagian barang bukti yang ditemukan dalam bentuk bubuk harus melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan dan beratnya.
“Barang bukti ada yang bisa dihitung, ada yang harus dikonversikan oleh laboratorium forensik karena bentuknya bubuk,” katanya lagi.
Bareskrim Polri juga mengimbau para pengusaha tempat hiburan malam lainnya di Batam agar tidak membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempat usaha mereka.
Eko meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh pengelola tempat hiburan malam turut melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan usahanya.
Efek Berbahaya Narkoba: Merusak Organ Bahkan Kematian
Ekstasi atau MDMA merupakan narkotika yang kerap ditemukan dalam lingkungan pesta dan klub malam. Zat ini dapat meningkatkan energi dan menimbulkan perubahan suasana hati, tetapi juga memiliki risiko kesehatan serius.
Efek yang dapat muncul antara lain peningkatan detak jantung dan tekanan darah, peningkatan suhu tubuh secara berlebihan, gangguan fungsi organ, hingga risiko kematian.
Risiko tersebut semakin sulit diprediksi, karena produksi narkotika ilegal tidak melalui pengawasan dan kandungannya dapat berbeda-beda. Saat dikonsumsi, MDMA memengaruhi sejumlah zat kimia di otak, termasuk serotonin, norepinefrin, dan dopamin.
Setelah efeknya menurun, pengguna dapat mengalami kelelahan, kecemasan, perubahan suasana hati hingga kondisi psikologis lainnya. Informasi mengenai efek dan risiko ekstasi dalam artikel ini dirujuk dari laman California Detox. (red)











