BATAM (pamungkass.com) – Menghadapi Dinamika persidangan kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), Intan Tuwa Negu, seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban, mendapat respon dan atensi dari berbagai pihak serta masyarakat.
Maka, sejumlah Organisasi Sosial Masyarakat (Ormas), se-Batam bersama Persatuan Keluarga Indonesia Timur (PERKIT), Batam dan Kepri, menyatakan sikap dan akan mengawal terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Batam, Senin (01/12/2025), pekan depan.

Hal tersebut karena, diduga akan terjadi penetapan, dan pemutusan hasil persidangan yang tak sesuai, karena adanya faktor X. Sehingga meringankan hukuman terhadap Roslina, sebagai pelaku kriminal dan kasus penganiayaan yang tak berperikemanusiaan.
Mengantisipasi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) PERKIT Kepri, Anggelinus SH, menegaskan bahwa, kami bersama Ormas se-Kota Batam menyatakan sikap dan melakukan pengawalan, terhadap proses persidangan, dalam kasus penganiayaan terhadap ART Intan Tuwa Negu sebagai saudara kami, dengan sebagaimana mestinya.

1. Bahwa kami mengutuk keras terhadap tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh Rosalina terhadap saudara kami. Yakni Intan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, asal Sumba Barat (NTT), di rumah pelaku yang beralamat di Perumahan Sukajadi.
2. Bahwa kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara ini, agar dapat memberi tuntutan yang berat kepada Roslina, dalam pembacaan tuntutan yang akan berlangsung pada Senin (01/12/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
3. Bahwa kami meminta kepada PN Batam agar dapat mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara ini, agar nantinya pada saat membacakan putusan dapat memberikan putusan dengan hukuman berat kepada terdakwa Roslina.
4. Bahwa kami meminta negara harus hadir untuk memberikan perlindungan penuh, termasuk biaya medis dan pemulihan phisikologis kepada korban Intan. Dan kami juga mengharuskan kepada Roslina, agar memberikan hak yang wajib diterima oleh Intan berupa gaji yang telah dijanjikannya melalui paman Intan bernama Julius, dan kompensasi sebesar Rp 1 miliar kepada Intan.
5. Bahwa, apabila keadilan tidak didapatkan oleh saudara kami Intan (korban), maka kami sebagai saudara saudara Intan yang tergabung dalam paguyuban dan perkumpulan keluarga Indonesia Timur, bersama paguyuban se Nusantara yang ada di Batam, akan melaporkan kasus hukum ini kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Demikian, tegasnya, pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian terhadap pihak pihak terkait, serta kami sepakati dan tandatangani bersama, Senin (25/11/2025), di Batam Center, dan masing-masing Ketua Ormas juga ikut menyampaikan pendapatnya.
Penasehat PERKIT Kepri, Dato Amat Tantoso, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Intan adalah pelanggaran kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Ia mengaku telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
“Kami sangat sedih melihat fakta persidangan. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi. Sebagai pengusaha yang mempekerjakan ART, saya menganggap pekerja sebagai keluarga. Kami berharap ini menjadi kejadian terakhir di Batam,” ujarnya.
Hadir menyatakan sikap, dan ikut menandatangani bersama, untuk pernyataan tersebut, diantaranya :
Ketua Umum PERKIT Kepri, Anggelinus SH, Sekjen Perkit Kepri, Dr I Wayan Catra Yasa, MM, Ketua Harian PERKIT Kepri, Am Rasal S.Sos, MM, Bendahara Umum Perkit Kepri, Gunawan ST, MM, Pendiri PERKIT, Drh Syamsu MM, Penasehat PERKIT Kepri, Dato Paulus Amat Tantoso, Ketua LAM Batam, Dato Raja M. Amin, Ketua IKBSS Batam, Nika Astaga SH, MH, Ketua IKSB Batam, AKBP (purn) Marion SH, Ketua Bangso Batak Marsada Batam, Ir Ediaman Sinaga, Tokoh Masyarakat Sumut, Fisman Gea SH, Ketua Betawi Batam, Ketua KKSS Batam, Ketua Tanah Karo, Ketua PSMTI Batam, beserta tokoh tokoh masyarakat, dan Ketua Pemuda Wilayah Timur lainnya.

Ketua IKBSS Batam, Nika Astaga mengatakan, di saat pengawalan proses persidangan di PN Batam nanti, seluruh anggota ormas yang ikut harus tertib, dan mengunakan seragam ormas masing masing serta dengan membawa atribut.
Dengan demikian, ungkapnya, kita bisa memberikan contoh yang baik atas kekompakan dan mendukung keadilan terhadap proses hukum yang telah menimbulkan korban.
“Semoga dengan penyataan sikap dan pengawalan bersama proses persidangan nanti, keadilan dapat dirasakan oleh saudara kita, Intan, sebagai korban tindakan kriminal yang dialaminya,” pungkas Nika. (nov)













