Daerah  

Ada Tiga Tuntutan Utama Ojol Saat Demo Kamis Besok

(internet)

JAKARTA (pamungkass.com) – Para pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Aksi 177: URC Bergerak”, pada Kamis (17/7/2025) di kawasan Jakarta.

Aksi ini mengusung tiga tuntutan utama yang disebut sebagai Tritura URC atau Tiga Tuntutan Rakyat Aspal.

Koordinator URC Achsanul Solihin, yang akrab disapa Bang Batman, menegaskan unjuk rasa tersebut murni digerakkan oleh keresahan para pengemudi dan tidak ditunggangi kepentingan politik mana pun.

“Kami bukan buruh, kami mitra mandiri. Kami menolak regulasi yang memaksa pengemudi masuk dalam sistem kerja subordinatif. Sudah cukup kami diam, sekarang kami bicara,” kata Achsanul kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:  Kemarau Panjang, Kawasan Wisata Puncak Gagoan Sumbar Terbakar

Dengan mengusung slogan Dari Ojol, Oleh Ojol, Untuk Ojol, ia menyatakan bahwa aksi ini akan berlangsung damai dan dikawal aparat kepolisian. Massa aksi juga direncanakan menyampaikan pernyataan sikap secara langsung di depan kantor pemerintah pusat.

Tuntutan utama URC adalah agar Presiden RI segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara khusus mengatur profesi pengemudi ojol. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kebijakan antarlembaga serta memberikan kepastian hukum.

“Kami tidak antiregulasi, tapi kami menuntut regulasi yang berpihak dan realistis. Jalanan tidak bisa diatur dari ruang rapat,” kata Achsanul.

BACA JUGA:  Batam Masuk Nominasi ADLGA 2026

Tiga poin tuntutan URC:

1. Menolak Status Buruh untuk Pengemudi Ojol

URC menolak klasifikasi pengemudi sebagai buruh atau pekerja tetap. Mereka menilai status tersebut berisiko menghilangkan fleksibilitas dan kebebasan yang menjadi ciri khas profesi ojol.

2. Menolak Isu Pemotongan 10 Persen

URC menyatakan tidak pernah mengusulkan potongan 10 persen. Mereka mengaku menerima skema potongan 20 persen yang berlaku selama ini, namun menolak narasi yang dinilai menjebak dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

3. Mendesak Perppu Khusus untuk Pengemudi Ojol

(sumber: republika.co.id)