Amsakar-Li Claudia Didesak Evaluasi Keberadaan Gelper yang Munculkan Kegaduhan Kota Batam

Walikota Batam, Amsakar dan Wakil Walikota Batam, Li Claudia salam komando usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke 81. (ist)

BATAM (Pamungkass.com) – Pada momentum Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, sejumlah elemen masyarakat mendesak Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, mengevaluasi secara menyeluruh perizinan, dan operasional gelanggang permainan (Gelper), elektronik, di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Desakan itu menguat setelah aparat Bareskrim Polri menggerebek Arena Nine Stage Lounge and Bar di Kawasan Wukong, Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (15/08/2026). Pasalnya, arena hiburan gelanggang permainan (Gelper) itu, juga diduga sebagai tempat atau arena perjudian, sehingga ditindak.

Dalam penindakan tersebut, sebanyak 197 orang, terdiri atas pemilik, pemain dan pekerja, diamankan. Di antaranya terdapat 10 warga negara asing (WNA) asal Cina, Singapura dan Malaysia.

Penggerebekan itu viral, dan menunjukan bahwa suasana Kota Batam dalam video beredar, seperti terjadi kegaduhan, ataupun terkesan rawan terhadap keamanan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, lantaran telah menjadi keresahan, dan akan terus ditindalanjuti, Minggu (16/8/2026). Disaat Irjen Nunung memberikan keterangan kepada awak media, di Polresta Barelang, Batam.

Tokoh masyarakat Batu Ampar, Hamdan Juwono S.Sos mengatakan, Pemko Batam perlu merespons persoalan tersebut dengan mengevaluasi kembali perizinan dan keberadaan seluruh arena Gelper.

“Bapak Amsakar dan Ibu Li Claudia Chandra mesti mengambil tindakan, menutup atau melakukan evaluasi total atas keberadaan arena itu jika ternyata digunakan sebagai arena perjudian dan melanggar peraturan,” kata Hamdan.

BACA JUGA:  RDP Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Arah Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2029

Gelper Tutup Massal

Irjen Nunung saat konferensi pers juga mengingatkan, agar arena Gelper atau permainan ketangkasan yang melanggar hukum ditindak dan ditutup.

Peringatan Bareskrim tersebut kemudian diikuti gerakan penutupan sejumlah arena Gelper diberbagai kawasan Batam, Minggu (16/8/2026) mulai sore hingga malam.

Sejumlah lokasi di Kawasan Nagoya, Jodoh, Baloi, Batam Center, Sagulung, hingga Batu Aji dilaporkan tutup.

Kondisi tersebut juga menimbulkan perhatian terhadap kenyamanan wisatawan mancanegara yang selama ini bermain di sejumlah arena permainan tersebut.

Sebagian wisatawan disebut mengetahui tempat tersebut sebagai arena hiburan yang terbuka untuk umum. Dalam pemahaman mereka, areana itu legal dan sudah berkali mereka bermain disana.

“Ini berpotensi memengaruhi citra pariwisata Batam. Wisatawan perlu mengetahui dengan jelas mana tempat yang legal dan mana yang dilarang mereka terjebak atas kesalahan kita,” kata Nusron, salah seorang tokoh organisasi kepemudaan yang berdomisili di Bengkong.

Menurutnya, kepastian hukum penting agar wisatawan tidak berada dalam situasi yang dapat menimbulkan persoalan hukum tanpa memahami status kesemrautan legalitas setiap kegiatan hiburan di Batam.

Dinilai Lebih Banyak Mudarat

Sejumlah elemen masyarakat lainnya juga menilai keberadaan Gelper perlu dikaji bukan hanya dari aspek perizinan, tetapi juga dampak ekonomi dan sosialnya yang dinilai lebih banyak mudaratnya.

Tokoh masyarakat Batu Aji, Aminuddin, mengatakan perdebatan mengenai apakah permainan ketangkasan identik dengan perjudian seharusnya dilihat dari dampak yang ditimbulkan.

“Kita tidak perlu hanya membahas apakah arena itu identik dengan perjudian atau tidak. Yang perlu dilihat adalah dampaknya. Sudah sangat banyam masyarakat mengalami kerugian dan kesulitan ekonomi akibat terjebak di aktivitas tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Warga Minum Air Sinkhole, Wagub Sumbar Beri Penjelasan

PAD Pemko Hanya Rp 10 Juta Per Bulan atau Rp 350 Ribu Per Arena Per Hari

Pemerhari Ekonomi, Erizal S.E juga mempertanyakan kontribusi pajak daerah dari usaha Gelper dibandingkan dengan nilai transaksi yang diduga berputar di dalamnya.

Berdasarkan data dari laporan keuangan Pemko Batam tahun 2025-2026 penerimaan pajak daerah dari sekitar 48 arena Gelper disebut berada pada kisaran Rp 5–6 miliar per tahun.

Jika angka tersebut dibagi secara sederhana, penerimaan rata-rata berada sekitar Rp 10 juta per arena per bulan atau Rp 350 ribu per arena per hari.

“Kalau penerimaan pajaknya hanya sekitar itu, perlu dilihat kembali apakah sebanding dengan dampak sosial dan aktivitas ekonomi yang terjadi,” kata Aminuddin.

Jam Kerja Pekerja di Arena Gelper 12 Jam Sehari, Gaji Minim

Bukan itu saja permasalahan yang muncul. Tetapi, meski di arena arena Gelper bergelimang rupiah, pekerja dipekerjaan selama 12 jam sehari dengan gaji harian hanya antara, Rp 125 ribu ke Rp150 ribu per shift.

Selain dugaan perjudian, persoalan lain yang muncul adalah, ada ketidakpatuhan pengelola Gelper terhadap ketentuan jam operasional.

BatamNow.com pun sebelumnya memantau sejumlah arena Gelper yang diduga beroperasi melewati ketentuan waktu operasional.

Dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023, ketentuan jam operasional usaha terkait diatur sampai pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA:  BP Batam Imbau Masyarakat Gunakan Air Secara Bijak

Namun, berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima, terdapat arena yang diduga beroperasi hingga dini hari bahkan hampir sepanjang waktu.

Bahkan di saat bulan suci Ramadan, semua arena Gelper buka 24 jam, mestipun sudah dilarang, sebagaimana Perda Kota Batam.

Temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Batam untuk memastikan kesesuaian antara izin usaha, jenis kegiatan yang dijalankan, serta jam operasional di lapangan.

Pemko Diminta Tutup Arena

Untuk itulah sejumlah elemen masyarakat meminta Pemko Batam melakukan audit atau evaluasi terhadap seluruh perizinan arena permainan ketangkasan, termasuk kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang diberikan, atau lakukan penutupan massal.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dan wisatawan dari aktivitas yang melanggar hukum.

Juru bicara ataupun Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan yang berkali dikonfirmasi terkait permasalahan di pusaran Gelper, belum merespons. (Red)