Pamungkass.com

Bolehkah Menampar Siswa yang Merokok di Lingkungan Sekolah?

Dr. Albert Efendi Pohan, S.Pd., M.Pd. (istimewa)
banner 120x600

Oleh: Dr. Albert Efendi Pohan, S.Pd., M.Pd., Kepala Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Universitas Riau Kepulauan

Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia diatur oleh aturan yang mengaturnya secara yuridis dan sentralistik. Aturan ialah, sebagai kekuatan sistem harus diterapkan secara kolektif dan integratif oleh pembuat dan pelaksana aturan itu sendiri secara ideal.

Tapi tidak menutupi kemungkinan bahwa untuk mencapai tujuan aturan tersebut di lingkungan sekolah. Maka kita terkadang harus keluar dari subtansi aturan yang mengatur agar dapat terhindar dari hal buruk yang lebih besar atau untuk dapat mencapai kebaikan bersama dari sebuah peluang yang ada.

Namun sebaik-baik pilihan yang harus dipilih oleh seluruh komponen Pendidikan, khususnya siswa adalah memilih patuh dan taat pada aturan yang mengatur agar tercipta keteraturan di lingkungan sekolah. Hal ini juga merupakan bagian dari janji suci yang diikrarkan setiap pelaksanaan upacara penaikan bendara merah putih yang berbunyi. “Patuh dan taat terhadap aturan sekolah serta bersedia menerima sangsi apabila melanggar peraturan”.

Kendatipun demikian, Kepala Sekolah dan Guru juga harus lebih patuh dan taat pada peraturan sekolah sebagai bentuk integritas diri dalam melakukan tugas mulia sebagai pendidik, pengajar, dan pengayom yang berlandaskan nilai kesabaran, kepedulian, peka, rasa persaudaraan, rasa kekeluargaan, dan kasih sayang.

Secara fundamental, aturan adalah mata sistem yang berfungsi untuk mengendalikan gejolak hawa nafsu dan ambisi setiap orang yang ingin membawa peta sendiri di dalam proses penyelenggaraan Pendidikan. Sistem dapat memisahkan kedekatan manusia dari prilaku tercela dan kehendak buruk lainnya. Salah satu aturan yang harus diikuti oleh guru dan siswa adalah tidak boleh MEROKOK di lingkungan sekolah.

Aturan lain juga mengatakan Kepala Sekolah, Guru dan siswa tidak boleh melakukan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. Jika aturan ini dilanggar oleh siapapun bagian dari komponen Pendidikan, maka akan mendapatkan sangsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Syahdan, ketika seorang siswa melanggar aturan seperti MEROKOK di lingkungan sekolah, apakah siswa bersalah? Sangat Bersalah.

Siswa sudah melakukan perbuatan yang sama sekali tidak terpuji, bahkan telah menodai proses Pendidikan dan nilai-nilai ketaatan dan kepatuhan di lingkungan sekolah. Sesuai janji yang diikrarkan pada pelaksanaan upacara penaikan bendera, maka harus bersedia menerima sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak mengulangi pelanggaran berat tersebut serta agar tidak diikuti oleh siswa lain yang di dalam dirinya ada kecenderungan berkehendak melanggar aturan.

Secara moril, merokok di lingkungan sekolah, berseragam sekolah, merupakan prilaku yang sangat buruk yang perlu dijauhi karena tidak hanya melanggar aturan, pun juga merugikan Kesehatan diri sendiri. Di sisi pandang lainnya, merokok dengan seragam sekolah di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang merendahkan martabat Pendidikan dan kehormatan seluruh sistem Pendidikan.

Inilah mengapa Kepala Sekolah dan Guru berspekulasi bahwa merokok merupakan pelanggaran berat di lingkungan sekolah, sehingga Tindakan menampar/memukul siswa yang melakukan pelanggaran tersebut wajar mendapatkannya sebagai konsekuensi dari pelanggaran itu.

Apabila Kepala Sekolah tau Guru MENAMPAR siswa karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah, apakah tindakan ini bagian dari implementasi dari aturan sekolah? Apakah tindakan ini bagian dari cara mendidik yang terbaik? Apakah tindakan ini merupakan cara terbaik dalam merespon pelanggaran aturan yang dilakukan siswa? Apakah tindakan ini merupakan cara yang paling cepat untuk mengubah prilaku siswa? Atau apakah ada satu aturan yang mengatakan tindakan ini boleh dilakukan? Jawaban semua pertanyaan mendasar di atas adalah Tidak Sama Sekali. Dan apakah Kepala Sekolah dan Guru salah kalau menampar siswa yang melakukan kesalahan? Iya.

Tindakan itu salah di mata orang tua karena disalahkan oleh aturan terlebih dahulu. Meskipun tindakan itu didasari dengan niat untuk mendidik dan memberikan efek jera, tetap salah besar. Namun kesalahan yang paling fatal dari Kepala Sekolah atau Guru yang menampar siswa adalah mereka tidak memahami bahwa hakikat niat baik dalam mendidik siswa tidak berdiri tegak di hadapan aturan.

Selanjutnya, bagaimana tindakan orang tua yang merespon kepala sekolah atau guru yang menampar anaknya dengan langsung melapor kepada Polisi? Salahkah orang tua di mata hukum? Tidak. Sama Sekali Tidak Salah Bapak Ibu. Anda sangat Benar karena anda mendapatkan hak untuk itu.

Namun, kemungkinan Bapak/Ibu orang tau siswa melupakan satu hal bahwasanya Kepala Sekolah dan Guru yang menampar anak Bapak/Ibu itu adalah orang yang peduli dengan kebaikan anak Bapak/Ibu yang ditandai dengan sikap dan tindakan tegas mereka agar anak Bapak/Ibu tidak tumbuh dalam prilaku dan kebiasaan hidup salah dan pelanggaran.

Mungkin Bapak/ibu orangtua siswa melihat tamparan itu sebagai bentuk kekerasan fisik yang melebihi panasnya sengatan petir di siang hari, sehingga hati Bapak/Ibu melebihi saktinya fisik anaknya. Sesungguhnya tamparan itu hanyalah menyakiti fisik sementara, namun mempengaruhi jiwa dan pikiran anak agar terjaga dari kesalahan. Meskipun demikian, tulisan ini sungguh tidak membenarkan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah sebagai cara mutlak dan pilihan tercepat untuk mendidik anak-anak.

Sungguh, lebih menekankan pada cara dengan pendekatan komunikatif dan kelembutan agar nasihat dan didikan tidak keterhalangan oleh kebencian yang ditimbulkan oleh kekerasan fisik. Tulisan singkat ini juga berbicara kepada anak-anak kami sebagai generasi bangsa ini agar belajar menghormati Pendidikan dan segala aturan yang mengaturnya agar Ananda sekalian menjadi insan madani yang terdidik.

Maksud yang sama juga diuntai kepada Bapak/Ibu orang tua agar sedikit menunda untuk tidak terburu-buru melaporkan Kepala Sekolah dan Guru yang terlanjur memukul anak Bapak/Ibu dengan pukulan fisik yang tidak melukai. Di dalam diri anak Bapak/Ibu mengalir ilmu, petuah, dan nasihat baik yang akan menjadi bekal mereka mengarungi kehidupan ini.

Amarah dan pukulan Kepala Sekolah dan Guru kepada siswanya bukanlah abstraksi dari kebencian hatinya, melainkan itu kobaran dari besarnya harapan mereka agar anak Bapak/Ibu tumbuh dengan adab, ilmu, kepatuhan, dan ketaatan pada aturan yang seyogyanya diikutinya.

Bapak/Ibu orang tua siswa di Indonesia, hanya 2 orang yang sungguh benar-benar tulus mengharapkan kebaikan kepada anak kita. Yaitu Orangtua, Kepala Sekolah dan Gurunya. Dan hanya orang ini yang hatinya bersyukur ketika mendengar keberhasilan anak-anak kita. Sungguh, hanya orang ini. ***

 

banner 325x300