Berita  

Jual Beli Rekening Ilegal Berisiko Pidana

(internet)

JAKARTA (pamungkass.com) — Masyarakat diingatkan agar tidak terlibat praktik jual beli rekening yang marak beredar di media sosial. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik itu tergolong ilegal dan kerap menjadi pintu masuk tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyusul masih ditemukannya penawaran jual beli nomor rekening bank secara terbuka di berbagai platform digital.

“OJK menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Februari 2026.

Menurut Dian, jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Rekening yang berpindah tangan rawan disalahgunakan untuk transaksi kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik awal.

BACA JUGA:  Trauma Pergi Berobat ke Singapura, Warga Diperlakukan Kasar oleh Oknum Petugas Bea Cukai Batam 

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di sektor jasa keuangan. Aturan ini mewajibkan penyedia jasa keuangan mengenali nasabah secara ketat dan memantau pola transaksi.

Melalui ketentuan tersebut, bank diminta memastikan rekening hanya dipakai oleh pemilik yang sah atau pihak yang memiliki manfaat langsung. Bank juga perlu melakukan pemantauan transaksi dan pembaruan profil nasabah secara berkala.

OJK mendorong perbankan menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, termasuk dengan pembatasan akses terhadap layanan perbankan.

BACA JUGA:  Limbah Medis B3 Diduga Dibuang Sembarangan di Dekat RSUP RAT Kepri

Dian mengingatkan, meski rekening sudah berpindah tangan, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik awal. Risiko hukum muncul apabila rekening tersebut dipakai untuk tindak pidana.

“OJK telah meminta perbankan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening,” katanya.

Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan. Koordinasi ini mencakup pertukaran informasi untuk menekan penyalahgunaan rekening.

OJK juga meminta bank memperkuat parameter pendeteksian dini rekening bermasalah dan meningkatkan pengawasan agar penyimpangan dapat teridentifikasi sejak awal. (r)

BACA JUGA:  Tim Hukum GSP, AP, dan MA Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Pembunuhan Sarat Kekeliruan