Pamungkass.com
Berita  

Kanwil DJP Kepri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Penggelapan Pajak ke Kejari Tanjungpinang, Rugikan Negara Rp 2,210 Miliar

Kasitut Pidsus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal beserta pihak Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf dan Mampe Tua Hasiholan, saat konferensi pers pelimpahan Tahap II kasus perpajakan dengan tersangka FE (kaos kuning) di aula Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (28/04/2026). (istimewa)
banner 120x600

TANJUNGPINANG (pamungkass.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), menyerahkan tersangka, dan barang bukti terkait tindakkan pidana perpajakan tahun 2020 dan 2023, senilai Rp 2.210.249.294,- Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melalui Kejaksaan Tinggi Propinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Selasa (28/4/2026).

Dalam perkara tindak pidana perpajakan tersebut, Penyidik Kanwil DJP Provinsi Kepri telah menetapkan dan melimpahkan satu orang tersangka, berinisial FE, selaku Direktur PT. ARB dan PT. DSM, beserta dua kotak dokumen berisi surat surat terkait perpajakan dan korespondensi.

Penyerahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P2 Humas, Delfi Azraaf, didampingi Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.

Sebelumnya, proses penyidikan telah dilakukan oleh tim penyidik P2IP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau terhadap PT. ARB dan PT. DSM. Yakni, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, dan terdaftar sebagai penunggak Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pratama Tanjungpinang, dengan tersangka saudara FE.

“Hari ini kami telah menerima penyerahan tahap dua. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (BB). Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau nomor B-1134/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026 dan B-1135/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026,” ucap Kasitut Pidsus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal SH serta pihak dari Kanwil DJP Kepri dalam konferensi pers di aula Kantor Kejari Tanjungpinang.

Dikatakan, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta dendan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Kasitut Kejati Kepri mengatakan, dalam perkara ini pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka FE, selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan), Tanjungpinang guna proses melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Perkara perpajakan ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna proses persidangan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Roy juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kepri yang telah memproses perkara pidana pajak, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku bidang perpajakan.

“Dalam perkara pajak ini, kerugian negara oleh tersangka FE, selaku Direktur PT. ARB dan Direktur PT. DSM, sebesar Rp 2.210.249.294,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, bahwa pihaknya selaku penuntut umum dalam perkara ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (TPI), guna proses persidangan.

“Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1), huruf c, huruf d ataupun huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas, Delfi Azraaf menuturkan bahwa, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kanwil DJP Kepri telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

“Selanjutnya, Kanwil DJP Kepri melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tanjungpinang melalui Kejati Kepri,” jelas Delfi.

Dilanjutkan, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, penyidikan dilakukan sehubungan dengan adanya suatu dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka FE selaku pengurus PT ARB dan PT DSM.

“Adapun pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka FE adalah, dia tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dengan nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp 2.210.249.294,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa, penegakan hukum pidana pajak, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia, yang menganut asas ultimum remedium. Dimana untuk sanksi pidana adalah, suatu upaya terakhir setelah dilakukan langkah administratif.

“Terhadap tersangka FE sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban perpajakan PT. ARB dan PT. DSM, telah dilakukan tindakan persuasif secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, tersangka tidak memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkapnya

Sehubungan dengan hal tersebut, imbuhnya, maka Kepala Kanwil DJP Kepri, Mekar Satria Utama dan jajaran berharap, agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah Kanwil DJP Kepri yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana di bidang perpajakan.

“Kanwil DJP Kepri akan senantiasa terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Yaitu Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah, dan upaya pengamanan penerimaan negara,” pungkasnya. (nov)

banner 325x300