BATAM (pamungkass.com) – Komisi IV DPRD Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait perselisihan ketenagakerjaan dan kesepakatan atas Penetapan, Rabu (26/11/2025), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, di Batam Center.
Yakni, adanya perselisihan antara PT Utama Mas Propertindo (UMP), dengan, Suminah (61), menuntut pembayaran pesangonnya sesuai ketentuan, atas Penetapan yang telah dibuat dalam mediasi dengan pihak UPT Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

RDPU itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Komisi Drs H Surya Makmur Nasution, M.Hum, serta Sekretaris Komisi Hj. Asnawati Atiq, SE, MM. dan hadir pula anggota Komisi IV: Tapis Dabal Siahaan, Banyu Ari Nopianto, dan H. Hery Herlangga, SE, M.Ak.
Selain dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih, juga hadir pihak Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Batam.
Setelah Komisi IV DPRD meminta pemaparan lengkap dari pihak pengawas ketenagakerjaan, serta penjelasan BPJS-TK maupun dari kedua pihak yang bertikai. Maka Komisi IV pun menegaskan, agar manajemen PT UMP menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat bersama, dengan pihak pengawas ketenagakerjaan Batam.
“Kami sarankan ikutilah ketentuan yang sudah disepakati bersama. Nilainya tidak seberapa dan bapak lihat baik-baik wajah Ibu Suminah ini, beliau sudah tua. Saya kira perlu mata dan hati kita melihat beliau ini,” tegas Dandis.

Jika perusahaan keberatan, ucap Ketua Komisi IB, pilihan lainnya adalah, menunggu hasil putusan banding dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Kota Batam, Surya Makmur Nasution, mengingatkan bahwa, putusan banding dari kementerian, biasa akan berpotensi menetapkan nilai pesangon yang lebih besar.
“Saran kami, ikuti ketentuan yang telah disepakati bersama, dengan Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam,” ucap Surya Makmur.
Rapat pun ditutup setelah pihak PT Utama Mas Propertindo meminta waktu tiga hari untuk menentukan sikap. Apakah mereka mengikuti kesepakatan awal atau menunggu putusan banding.
“Kami juga harus melaporkan hal ini ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar Agus, perwakilan manajemen, dari Kantor Hukum MHNP perwakilan pekerja.

Sementara itu, Sulfiandi SH, Kuasa Hukum Ibu Suminah mengatakan,
permasalahan yang dialami oleh Ibu Suminah ada 2. Yaitu, terkait adanya dugaan pelanggaran dari Ketenagakerjaan, dan Pensiun.
“Yakni pelanggaran pembayaran upah pekerja yang dibawah Upah Minimum Kota (UMKM), Batam, sebagaimana yang telah di buat Penetapan dari pihak Pengawas ketenagakerjaan, sebagaimana yang diajukan oleh buk Suminah mulai 2018. Namun dihitung dari Tahun 2022, karena sudah ada Penetapan, kami menerima jika dibayarkan saat ini, sesuai angka yang disepakati,” ucap Sulfiandi.
Namun, imbuhnya, jika menunggu putusan Banding dari Kementrian Ketenegakerjaan, kami juga tidak masalah, namun konsekuensinya jika tidak dibayarkan nanti kami menempuh langkah meminta UPT Pengawas untuk melanjutkan proses Pidana Ketenagakerjaan.
Untuk permasalahan ke dua, yaitu masalah Pensiun. “Kami meminta Disnaker Kota Batam agar segera membuatkan Anjuran. Jika pihak perusahaan tak melaksanakannya, maka kami akan melakukan upaya hukum. Yaitu, akan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang,” tegas Sulfiandi.
Rapatpun ditutup dengan harapan supaya semua pihak dapat segera menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan maupun hasil mediasi. Sehingga tidak berlarut-larut serta tidak merugikan salah satu pihak. (nov)















