Mendagri Minta Pemda Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Obat Terlarang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) pada sesi "doorstop" bersama awak media di Markas Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026).

BATAM (pamungkass.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda), untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat keras atau terlarang, yang berpotensi disalahgunakan. Termasuk ketamin, melalui edukasi kepada masyarakat dan peningkatan layanan rehabilitasi.

Menteri Tito mengatakan bahwa, Pemda memiliki peran penting terutama dalam aspek pencegahan dan rehabilitasi. “Maka, dalam konteks penanganan penyalahgunaan narkotika, ini mencakup 3 aspek. Yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Dalam aspek pencegahan dan rehabilitasi, Pemda memiliki peran penting,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pengungkapan penyelundupan 1.298 kilogram, atau hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 6 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Kasau Tebar Ribuan Benih Ikan di Lanud Hang Nadim

Menurut Tito, materi edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan zat perlu diperluas, dan tidak hanya membahas masalah narkotika yang selama ini lebih dikenal masyarakat.”Maka, Pemda penting untuk melakukan sosialisasi. Harus menambah bahan, bukan hanya narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, heroin, dan morfin, akan tetapi juga yang perlu dihindari seperti ketamin,” ucapnya.

Menteri Tito juga meminta Pemda memperkuat edukasi hingga tingkat desa, dengan melibatkan kelompok masyarakat, termasuk nelayan, dan petani, untuk meningkatkan kewaspadaan serta mendorong pelaporan kepada apparat, apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang.

Selain pencegahan, Tito meminta pemerintah daerah meningkatkan fasilitas rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan akibat penyalahgunaan narkotika maupun zat lainnya.”Yang ketiga, Pemda juga harus menyiapkan pusat-pusat rehabilitasi, dan penting untuk Pemda meningkatkan fasilitas, memperbaiki tempat rehab khusus untuk pasien,” kata Mendagri.

BACA JUGA:  Hari Pertama Kerja Usai Idul Fitri, Amsakar Achmad Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Yosei Susanti mengatakan bahwa, layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika tersedia di sejumlah fasilitas kesehatan di Provinsi Kepri.

Fasilitas tersebut antara lain, ucapnya, ada di Loka Rehabilitasi BNNP di Batam, fasilitas rehabilitasi milik Pemda, dan Swasta, serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO), Engku Haji Daud di Kabupaten Bintan, juga menyediakan layanan rehabilitasi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sedangkan Perwakilan RSJKO Engku Haji Daud Asep Guntur mengatakan, fasilitas rehabilitasi tersebut, memiliki kapasitas sekitar 10 hingga 15 pasien. “Pelayanan mencakup asesmen sampai rehabilitasi,” katanya. (Nov)