Pamungkass.com
Berita  

OJK Kepri Imbau Warga Tak Khawatir terkait Pemblokiran Rekening Dormant

Ketua OJK Kepri, Sinar Danandjaya. (istimewa)
banner 120x600

JAKARTA (pamungkass.com)– Buntut ada pemblokiran rekening “nganggur” atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedikit banyak telah memunculkan keresahan di masyarakat.

Pasalnya, warga mengaku resah jika rekening yang dimilikinya pun masuk dalam kategori yang dibekukan oleh Pemerintah Pusat melalui PPATK tersebut.

Sehingga kondisi ini pun, menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri. Dimana ada beberapa warga Kepri dan secara langsung menghubungi OJK Kepri untuk menanyakan hal tersebut.

“Dari aduan yang sampai ke kami, warga mengaku sangat resah jika tabungan mereka yang ada dalam rekening perbankan, turut dibekukan. Oleh karenanya, mereka melakukan konsultasi ke kita. Mengingat, perwakilan PPATK di Kepri tidak ada,” terang Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya saat ditemui ke Group di Jakarta, Senin (4/8/2025) siang

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini OJK tengah mengkaji dan meninjau ulang terkait mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant di perbankan nasional.

Menurut Kepala OJK Kepri ini, hal tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas keuangan bisa terjaga dengan baik.

Dan akan dipastikan pula, ujarnya, agar nantinya, kondisi penarikan dana nasabah dari setiap lembaga perbankan tak sampai menganggu kestabilan pada sistem keuangan, khususnya wilayah Kepri.

“Berdasarkan perkembangan yang ada hingga hari ini, PPATK sudah membuka lagi beberapa rekening yang diblokir. Namun demikian, kita masih belum memiliki datanya adakah rekening warga di Kepri yang turut diblokir atau tidak” ujar Sinar, menegaskan.

Intinya, ungkap Ketua OJK, akan meninjau ulang mekanisme untuk blokir rekening dormant, sehingga tidak bisa digunakan untuk kejahatan, dan juga tidak membuat masyarakat resah.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Pusat (OJK) terkait ini. Mohon warga tidak resah dan khawatir oleh adanya hal ini. Tentunya, pihak pemerintah akan selalu menjaga serta melindungi masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana yang diketahui, ada jutaan rekening dormant yang datanya diterima dari perbankan dan ada diantaranya tidak aktif.

Dimana rekening-rekening warga yang dibekukan itu, didapati tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun dan mengendapkan dana mencapai Rp428,6 miliar.

“Artinya apa, selain rekening itu tidak aktif, bahkan data pemilik rekening juga tidak diperbarui,” pungkasnya. (nov)

banner 325x300