Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 10 Agustus, Cek Keringanannya

Pemutihan Pajak BPKB Kepri

TANJUNGPINANG (pamungkass.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), kembali membuka program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor, mulai Senin, 10 Agustus 2026.

Program tersebut berlangsung hingga Rabu, 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Provinsi Kepri, Abdullah juga, mengatakan program tersebut bertepatan dengan momentum hari kemerdekaan RI, dan hari jadi Provinsi Kepri.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, dan menyambut HUT hari jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau,” kata Abdullah kepada awak media, Minggu, (9/8/2026).

Melalui program ini, ungkapnya, Bapenda Kepri memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagi wajib pajak.

BACA JUGA:  BP Batam Tinjau Persiapan Pengoperasian 4 STS Crane

Selain itu, jelasnya, Pemprov Kepri memberikan pengurangan 50 persen pokok PKB. “Namun, keringanan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan,” ucap Abdullah.

Tidak hanya PKB, paparnya, pemilik kendaraan juga mendapatkan pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Pemprov Kepri memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tapi, pembebasan denda SWDKLLJ juga tidak berlaku untuk tahun berjalan,” jelas Abdullah.

Selain skema tersebut, Bapenda Kepri menyiapkan potongan pokok PKB berdasarkan kanal pembayaran yang digunakan wajib pajak.

Dikatakannya, masyarakat yang membayar melalui layanan elektronik e-Samsat atau aplikasi SIGNAL mendapatkan potongan 5 persen dari pokok PKB.

BACA JUGA:  Wakil Kepala BP: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

“Sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan 3 persen,” ujar Abdullah.

Pemprov Kepri juga memberikan keringanan khusus bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Provinsi Kepri.

Menurut Abdullah, kendaraan yang dimutasi masuk mendapatkan potongan lebih besar dibandingkan skema pembayaran umum.

“Untuk kendaraan yang dimutasi masuk, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026,” tuturnya.

Selama program berlangsung, Bapenda Kepri melibatkan kepolisian dan sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Abdullah juga berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut, secara maksimal. Selain meringankan beban pajak, program ini dapat membantu warga menyelesaikan tunggakan kendaraan.

BACA JUGA:  Pembangunan ZoSS untuk Berikan Kenyamanan Publik

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mengurangi beban tunggakan dan denda administrasi,” pungkasnya. (nov).