Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa SMSI Kepri MoU dengan ABPEDNAS Kepri

Ketua SMSI Kepri, Renaldi Samjaya, dan Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (26/8/2026), di Hotel Agro Resort Bintan. (Nov Iwandra)

BINTAN (Pamungkass.com) – Kelompok Kerja (Pokja), Newsroom Jaksa Garda Desa, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Provinsi Kepri, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di acara pentikan dan pengukuhan, kedua organisasi nasional.

Penandatanganan MoU, dilakukan oleh Ketua SMSI Kepri, Renaldi Samjaya, sekaligus sebagai Ketua Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa, dengan Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, yang sekaligus Ketua ABPEDNAS Provinsi Kepri, Rabu (26/8/2026), di Hotel Agro Resort Bintan.

Kerjasama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara insan pers, kelembagaan desa, dan para pemangku kepentingan dalam mendorong keterbukaan informasi serta upaya pengawasan pembangunan ditingkat desa, di Provinsi Kepri, di bawah pembinaan Jaksa Agung Muda Bidang Intel (Jamintel), Kejagung RI.

Melalui MoU ini, Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa SMSI Kepri, dan ABPEDNAS Kepri berkomitmen membangun kolaborasi dalam penyebarluasan informasi mengenai program pembangunan desa, pengelolaan pemerintahan desa, serta berbagai upaya pencegahan potensi persoalan hukum.

BACA JUGA:  BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan

Ketua Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa SMSI Kepri, Renaldi Samjaya mengatakan bahwa, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang edukatif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi untuk menghadirkan informasi yang transparan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat desa, terutama terkait langkah pengawasan pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Renaldi alias Aldi.

Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyambut positif kerja sama tersebut. Sinergi dengan media dinilai penting untuk memperkuat komunikasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan masyarakat.

“Alhamdulillah. Semoga kerjasama (Mou) ABPEDNAS Kepri, dengan Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa SMSI Kepri, terlaksana dan terjalin dengan baik, sebagaimana yang kita harapkan bersama. Sehingga dapat mewujudtakan pembangunan, dan tata laksana wilayah desa yang baik dan bahagia. Khususnya di seluruh wilayah kabupaten/kota, Provinsi Kepri ini,” ucap Nyanyang.

BACA JUGA:  Eva Betty Kembali Pimpin ASITA Kepri

Dengan adanya MoU ini, kedua pihak berharap terbangun komunikasi yang lebih efektif dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kolaborasi Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa SMSI Kepri dan ABPEDNAS Kepri juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penguatan fungsi BPD, maupun peningkatan literasi hukum, serta informasi bagi masyarakat desa di wilayah Kepri.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Pusat, Ir Indra Utama menyambut baik pelantikan ABPEDNAS Kepri, dan Pokja Newsroom Jaksa Garda Jaga Desa SMSI Kepri. Dan sekaligus melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara keduanya, sebagai bentuk Kerjasama, di tingkat daerah.

Indra Utama berpesan, dengan MoU ini, agar kedua Pokja yang telah dibentuk, dapat bekerjasama dengan baik, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari), se- Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Indra Utama menyebut bahwa sinergi antara Kejaksaan, ABPEDNAS dan SMSI merupakan kerjasama yang positif dalam rangka mengawal berbagai program pemerintah yang ada di desa seluruh Wilayah Indonesia, agar berjalan dengan baik, dan transparan. (Nov)