Pamungkass.com
Berita  

PT Utama Mas Propertindo Mangkir Dipanggil untuk RDP oleh DPRD

Kuasa Hukum Sulfiandi SH dan Surat pemanggilan RDP terhadap PT Utama Mas Propertindo, atas laporan Suminah ke DPRD Batam di Komisi IV DPRD Kota Batam. (nov/pamungkass.com)
banner 120x600

BATAM (pamungkass.com) – Permasalahan Dugaan Pelanggaran Peraturan, terhadap Ketenagakerjaan oleh perusahaan di Batam, kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korbannya adalah, Bu Suminah (61).

Suminah, sudah bekerja selama 21 tahun lebih sebagai tenaga cleaning service di PT Utama Mas Propertindo Batam, tidak menerima haknya Sebagaimana mestinya. Tapi hanya mendapatkan upah/gaji yang jauh dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam.

Sehingga selama beberapa tahun kebelakang, Suminah tidak terima upah sebagaimana mestinya, dan permasalahan ini sudah ada PENETAPAN dari UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Namun pihak perusahaan tempat Suminah bekerja, belum juga membayarkannya. Malah memberhentikan Sutinah bekerja.

Akibat permasalahan Suminah ini berujung hingga ke DPRD Batam, dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan komisi 4.
Namun, menajemen PT Utama Mas Propertindo tak datang, alias mangkir, untuk memenuhi undang resmi dari DPRD Kota Batam.

Kuasa hukum Sutinah, Sulfiandi mengatakan bahwa, Bu Suminah bekerja di PT. Utama Mas Propertindo, sebagai Cleaning Service, dan sudah mengabdi lebih dari 21 tahun, tanpa kontrak kerja. Yakni, mulai bekerja sejak Tahun 2003, silam.

“Kemudian pada saat COVID-2019, bertepatan dengan Bulan Oktober 2020 pihak Oknum PT. Utama Mas Propertindo menyampaikan kabar kepada Suminah, serta karyawan PT. Utama Mas Propertindo yang lainnya, untuk segera mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ketika itu,” kata Sulfiandi, Kamis (20/11/2025).

Karena, ucapnya, menurut oknum perusahaan tersebut, aturan BPJS nantinya akan berubah-ubah, dan untuk mencairkan BPJS akan sulit

“Nantinya dan semua persyaratan untuk mencairkan, dibuatkan oleh perusahaan pekerja tinggal terima beres saja,” bujuk sang Oknum.

Sedangkan status Suminah pada saat itu, ungkap Sulfiandi, masih bekerja seperti biasa di PT Utama Mas Propertindo, dengan upah tetap jalan, serta tidak pernah diputus sama sekali.

Dijelaskan, pada bulan April 2025, Suminah sempat dirawat dirumah sakit beberapa hari, dan sepulang dari rumah sakit Suminah kembali bekerja. Tapi saat kembali bekerja itu, Suminah pun diminta untuk menandatangani surat Pengunduran Diri dari perusahaan.

Karena ketidaktahuannya, ungkap Sulfiandi, Bu Suminah yang hanya tamatan sekolah dasar (SD), ikuti penandatanganan surat tersebut.

“Setelah kembali dari melakukan tanda tangan, ia bercerita sama kawan satu kerjaan. Dan baru tau kalau mengundurkan dirinya akan menghilangkan hak-hak Suminah sebagai karyawan di PT. Utama Mas Propertindo,” terang Kuasa Hukum Bu Suminah ini.

Kemudian, Suminah minta kembali surat yang telah ditandatangani ke personalia perusahaan. Tapi pihak menajemen perusahaan tak mau memberikannya lagi.

“Setelah sampai dirumah Suminah bercerita kepada suaminya terkait permasalahan beliau, dan setelah dilihat permasalahan, serta dilihat SLIP GAJI-nya, ternyata Suminah dibayarkan Upah Jauh dibawah Upah Minimum Kota Batam,” ujar Sulfiandi.

Dengan bantuan lembaga hukum, lanjutnya, maka permasalahan ini sudah diadukan ke Upt Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, dan sudah diminta keterangan ke pihak Suminah.

“Buk Suminah memberikan Data kepada kami, dan Upt Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Yaitu berapa Print Out Rekening Bank, tentang gaji yang ditransfer disetiap bulannya oleh PT. Utama Mas Propertindo mulai tahun 2018, tapi perusahaan memberikan data hanya semenjak Tahun 2022 saja.

Kemudian, Pihak UPT Pengawas Ketenagakerjaan pun menghitung kekurangan Upah/Gaji Suminah berdasarkan data yang diberikan perusahaan tersebut.

Sulfiandi menerangkan, lalu pada tanggal 1 September 2025, pihak UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, sudah mengeluarkan PENETAPAN yang meminta pihak PT. Utama Mas Propertindo, segera membayarkan kekurangan upah tersebut.

“Namun sampai kini, belum ada tanggapan, ataupun itikad baik dari pihak PT. Utama Mas Propertindo, untuk memenuhi kewajibannya kepada Suminah,” paparnya.

Terkait Bu Suminah yang sudah bekerja lebih dari 21 tahun, ujarnya kami meminta pihak perusahaan, supaya menghargai pekerjaannya selama ini.

“Apalagi, dia tidak mengerti kalau
diberhentikan oleh perusahaan dengan cara menyodorkan surat pengunduran diri dan tidak diberikan Kompensasi sedikitpun,” tegas Sulfiandi .

Layaknya, imbuhnya, Bu Suminah mendapatkan uang PENSIUN, karena berumur sudah lebih dari 61 Tahun saat ini. “Permasalahan ini sedang di proses di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam,” sebut Kuasa Hukum.

“Sudah 3 kali dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, namun pihak PT. Utama Mas Propertindo tidak koperatif datang. Panggilan I pihak perusahaan tak datang, dan hanya memberikan surat meminta MEDIASI diatur dilain waktu, pada panggilan II pihak perusahaan pun hanya datang memberikan surat kronologis saja. Dan panggilan di III pihak perusahaan tidak datang,” papar Sulfiandi.

“Sehingga untuk permasalahan ini akhirnya diminta RDP lewat DPRD Kota Batam. Pada panggilan RDP hari ini tanggal 20 November 2025 kembali pihak perusahaan tidak datang, hanya mengirimkan surat. Yaitu minta dijadwalkan tanggal 26 November 2025 mendatang,” ujar Kuasa Hukum, Suminah.

Atas permasalahan ini, imbuhnya, sepertinya pihak PT. Utama Mas Propertindo ini, sepertinya, tidak menghargai Pengawas Ketenagakerjaan Kepri, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, maupun pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam.

Salah seorang staf DPRD Komisi 4 Kota Batam mengatakan, agenda kegiatan RDP pelaporan Suminah dengan PT Utama Mas Propertindo ditunda hingga pekan depan. Karena, pihak perusahaan itu tidak datang alias mangkir.

“Pemanggilan ulang terhadap PT Utama Mas Propertindo, dan RDP bersama komisi 4 DPRD Batam, dilakukan Tanggal 26 November 2025, pekan depan,” kata seorang staf DPRD, singkat. (nov)

banner 325x300