Pamungkass.com
Berita  

SATGAS PASTI OJK Kepri: Jangan Bagikan NIK hingga Data Pribadi Anda dengan Iming-iming Hadiah

Kepala OJK Kepri, dan juga Ketua Satgas Pasti, Sinar Danandjaya. (istimewa)
banner 120x600

BATAM (pamungkass.com) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang juga Ketua SATGAS PASTI Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun. Dengan mengiming-imingi berikan hadiah.

Hal itu mengingat ada permintaan data pribadi dengan menggunakan berbagai macam modus. Seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja. Maka, perlu adanya kewaspadaan sejak dini.

“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati dan tidak mudah memberikan informasi data pribadi kepada orang lain melalui ponsel. Baik itu seperti NIK, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, one time password (OTP), serta foto wajah. Apalagi kalau misalnya diminta itu untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya” ujar Sinar Danandjaya, Kamis (21/08/2025).

Ketua SATGAS PASTI mengakui bahwa, kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, sehingga tidak sampai disalahgunakan. Khususnya di Kepri ini,” pungkas Sinar.

Sebagaimana harus diketahui untuk modus penipuan online meliputi Phishing (mencuri data pribadi melalui email/situs palsu), Penipuan Marketplace (menjual barang palsu atau tidak sesuai pesanan), Investasi Bodong (skema Ponzi dengan janji keuntungan tinggi), Social Engineering (manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi).

Kemudian Sniffing (pencurian data melalui jaringan Wi-Fi publik) dan penipuan melalui Undangan Pernikahan Palsu, atau Giveaway/Hadiah Palsu. (r/nov)

banner 325x300