JAKARTA (pamungkass.com) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah menjalani tindak pemeriksaan sejak siang hari, setelah jumatan.
Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. Personel pengamanan pun Standby di Kejagung.
Mobil Tahanan Siaga dan Lampu Gedung Kejagung Padam saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat tanpa rompi tahanan dengan dikawal ketat oleh keamanan. Ia kemudian langsung digiring masuk ke Rutan KPK.
Proses penahanan tersebut turut dikawal dan didampingi oleh penyidik yang mengantar Febrie hingga memasuki rumah tahanan. Pemeriksaan Febrie hari ini adalah, pemeriksaannya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai informasi, sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), Mabes Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus.
Tiga kasus itu yakni, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Tak lama berselang, Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung. Meskipun demikian, status tersangka yang telah ditetapkan Polri kepada Febrie dipertahankan Kejagung. Selain Febrie, dalam kasus ini sosok bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.(kps).











